Pembukaan Seleksi Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, serta memperhatikan pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat nomor PENG-58/PJ.09/2026 tentang Pendaftaran Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, kami mengu