Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 18.00 s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB.
- Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya sistem Coretax DJP.
- Selama downtime berlangsung, demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, dapat dilakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP dapat diakses kembali.
- Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
File Terkait
- 352 kali dilihat