Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. DJP akan melaksanakan pemeliharaan sistem yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Sabtu, 8 Agustus 2026 pukul 18.00 s.d. Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB.
  2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya sistem Coretax DJP.
  3. Selama downtime berlangsung, demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, dapat dilakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP dapat diakses kembali.
  4. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.