Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime) Coretax DJP
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Jakarta, 5 Februari 2026 – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono menandatangin Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2026 bertempat di Kantor Kepala Bareskrim Polri.
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Jakarta, 5 Februari 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta menindaklanjuti perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Autom
Jakarta, 22 Januari 2026 — Menteri Keuangan Republik Indonesia melantik sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk pejabat yang menggantikan jabatan strategis di wilayah Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Pelantikan dilaksanakan di Aula Gedung Pajak Madya, Jalan Ridwan Rais No. 7A, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan.
Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya kendala teknis pada platform X (Twitter) dengan akun @kring_pajak yang berdampak pada operasional pemberian layanan informasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Jakarta, 9 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.