Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Masa Transisi Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025
Sehubungan dengan masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan, serta untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: