Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal menghitung hari. Program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara sukarela melalui pengungkapan harta tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang. Untuk mengingatkan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun, Ngawi, dan Ponorogo mengadakan sosialisasi PPS bertempat di Ballroom Sun Hotel Madiun (Kamis, 2/6).

Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II mengajak seluruh wajib pajak untuk dapat memanfaatkan PPS ini. Meskipun sifatnya adalah sukarela, namun manfaat yang akan dirasakan oleh wajib pajak sangatlah banyak. Di antaranya adalah tidak dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yaitu sanksi administrasi hingga 200% jika ditemukan harta yang belum diungkap. Manfaat lainnya adalah tidak akan dikenakan ketetapan pajak untuk tahun 2016 sampai dengan 2020 dan tentunya jaminan bahwa data harta yang diikutkan PPS akan aman, tidak akan menjadi objek penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terkait tindak pidana perpajakan.

“Kami datang sebagai teman, sahabat wajib pajak sekalian. Menyampaikan informasi bahwa DJP ada program untuk mengungkapkan harta dengan sukarela dengan cara membayar PPh,” ucap Vita di hadapan 120 wajib pajak dari wilayah Mataraman, meliputi Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan.

“Ada konsekuensi yang akan ditanggung wajib pajak, jika DJP menemukan harta yang belum diungkap. Yang sudah ada datanya dan tidak melakukan pelaporan tentunya kami melakukan upaya penertiban, pemeriksaan, cross check, menyandingkan data, sampai proses hukum. Jadi kami membuka kesempatan ini supaya wajib pajak lebih taat pajak,’’ sambungnya.

Dalam acara tersebut, peserta sosialisasi diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab seputar PPS yang dijawab langsung oleh Kepala KPP Pratama Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Fungsional Penyuluh Madya Kanwil DJP Jawa Timur II. Disediakan juga meja helpdesk untuk berkonsultasi dengan petugas penyuluh atau Account Representative (AR). 

Untuk info selengkapnya, wajib pajak dapat menghubungi telepon 1500-008 serta WhatsApp pada nomor 08115615008. Selain itu, dapat juga memanfaatkan fitur live chat pada laman www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, atau kunjungi pajak.go.id/pps.