
Pedangdut Rizki dan Ridho, jebolan De’academy Season 2 yang berasal dari Kabupaten Batu Bara, menyempatkan diri menyambangi KPP Pratama Kisaran (Rabu, 21/2). Kedua penyanyi dangdut kembar ini terkenal sejak mengikut ajang pencarian bakat di salah satu stasiun televisi nasional. Meskipun tidak lolos ke sepuluh besar, nama mereka pun semakin dikenal masyarakat dan diberi kesempatan oleh Indosiar menjadi Duta Besar De’academy 2. Akan tetapi, sebagai publik figur, tidak lantas membuat mereka melupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Rabu (21/2) lalu, mereka mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2017 sebagai salah satu wujud pemenuhan kewajiban perpajakan. Masyarakat sekitar tampak antusias menyambut keduanya dengan berfoto bersama dan bersalaman.”Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya kita taat pajak, dan sebagai wajib pajak, tentu kita wajib memenuhi kewajiban tersebut. Terima kasih kepada kantor pajak yang telah melayani dengan baik dan setulus hati. Kami berharap layanan perpajakan di Indonesia semakin baik ke depannya. DJP Bisa!” ungkap Rizki dan Ridho saat diwawancarai salah satu petugas pelayanan, Fikih.
Menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pajak adalah hal kewajiban bagi para wajib pajak setiap tahunnya. Kewajiban tersebut wajib dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, dan wajib pajak badan paling lambat 30 April. Kesempatan ini tak disia-siakan keduanya di sela-sela kesibukan yang mereka jalani. Rizki dan Ridho adalah salah satu contoh publik figur yang memahami akan pentingnya pajak bagi negara dan taat untuk memenuhi kewajiban yang harus dijalankan.
- 232 kali dilihat