Oleh: (Teddy Ferdian), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Selepas acara edukasi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) melalui Coretax, seorang wajib pajak bertanya kepada saya.

"Pak, tahun depan kira-kira sistem coretax bakalan lancar tidak ya? Percuma saja kita paham cara lapor SPT jika sistemnya nanti bermasalah," kata si wajib pajak.

Saya jadi teringat nasihat almarhum ayah saya sekitar 35 tahun yang lalu.

"Nak, belajar itu seperti senjata dan amunisi dalam berperang,” jelas ayah.

“Kamu harus siapkan amunisimu dengan belajar giat agar siap menghadapi ujian sekolah,” beliau menambahkan.

Sayangnya, satu hari sebelum hari ujian, kota kami diguyur hujan sangat deras dan lama. Sekolah saya kebanjiran dan ujian ditunda.

“Percuma, Yah, saya belajar, ternyata tidak jadi ujian,” protes saya ke ayah.

“Tidak ada yang percuma untuk setiap hal positif yang kamu lakukan, yakinlah semua lelah kamu dalam belajar akan ada manfaatnya,” jelas ayah sambil tersenyum.

Saya menjawab pertanyaan wajib pajak tadi pun dengan tersenyum.

“Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Kita hanya perlu berusaha,” jelas saya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya dalam meningkatkan optimalisasi pelayanan kepada wajib pajak. Wajib pajak berusaha mempersiapkan pemahaman penggunaan coretax,” saya menambahkan.

Lalu, apa saja amunisi yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak agar siap melaporkan SPT Tahunan PPh tahun depan? Apakah cukup dengan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan wajib pajak sudah dapat melakukan pelaporan SPT melalui sistem Coretax? Amunisi ini berisi tiga prasyarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh dengan nyaman tahun depan nanti.

Amunisi I: Aktivasi Akun Coretax

Sudah memiliki NPWP saja belum cukup. Wajib pajak harus melakukan aktivasi akun di aplikasi Coretax untuk melakukan kewajiban perpajakan dan menikmati semua layanan perpajakan hanya dalam satu aplikasi.

Cara aktivasi akun coretax ini sangat mudah dan dapat dilakukan melalui perangkat komputer, laptop, ataupun telepon seluler yang terhubung jaringan internet. Ini merupakan prasyarat pertama sebagai amunisi yang perlu disiapkan wajib pajak.

Bagaimana jika orang pribadi selama ini belum pernah memiliki NPWP? Wajib pajak harus melakukan registrasi terlebih dulu, kemudian proses aktivasi akun Coretax bisa dilakukan.

Pada dasarnya, penggunaan sistem Coretax menghubungkan data digital kependudukan dengan NPWP dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemanfaatan layanan perpajakan. Coretax sudah mengakomodasi NPWP 16 digit, sehingga wajib pajak orang pribadi akan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP. 

Aktivasi akun Coretax dilakukan dengan mengakses situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengikuti panduan langkah-langkah aktivasi akun. Surat penerbitan akun wajib pajak dan kata sandi sementara akan dikirimkan ke email wajib pajak melalui email dari domain resmi @pajak.go.id.

Kemudian, wajib pajak dapat masuk kembali ke Coretax dengan menggunakan kata sandi sementara. Kata sandi tersebut dapat diganti sendiri oleh wajib pajak untuk memudahkan saat melakukan log in pada kesempatan berikutnya.

Amunisi II: Kode Otorisasi DJP

Amunisi berikutnya adalah kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik. Kode otorisasi DJP ini berlaku sebagai tanda tangan elektronik terhadap dokumen perpajakan yang dibuat di aplikasi Coretax. Mempersiapkan kode otorisasi DJP merupakan prasyarat kedua dalam persiapan untuk pelaporan SPT.

Ada dua jenis tanda tangan elektronik yang dapat digunakan dalam sistem Coretax, yaitu tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Pertama, tangan elektronik tidak tersertifikasi dilakukan dengan penerbitan kode otorisasi dari DJP.

Kedua, tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan beberapa penyelenggara sertifikat elektronik. Beberapa di antaranya seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Privy, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Pengajuan kode otorisasi DJP dilakukan dengan mengakses situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id. Jika wajib pajak telah memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, pengajuannya dilakukan dengan memasukkan identifikasi penandatangan sesuai jenis sertifikat elektronik yang dimiliki.

Jika wajib pajak ingin menggunakan kode otorisasi dari DJP, wajib pajak perlu membuat passphrasePassphrase akan digunakan dalam proses penandatangan dokumen secara elektronik di Coretax sebagai pengganti tanda tangan digital. Panjang passphrase minimal delapan karakter, dan paling sedikit berisi masing-masing satu karakter huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.

Amunisi III: Validasi Kode Otorisasi

Amunisi terakhir adalah melakukan validasi kode otorisasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa status sertifikat elektronik telah dinyatakan valid oleh sistem Coretax. Langkah ini penjadi prasyarat selanjutnya untuk pelaporan SPT.

Verifikasi Dua Langkah

Ada satu hal lagi yang cukup penting terkait keamanan akun Coretax wajib pajak. Wajib pajak dapat mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-factor authentification). Tentu saja, keamanan data wajib pajak menjadi prioritas. DJP mengajak wajib pajak untuk mengaktifkan fitur ini demi kenyamanan penggunaan aplikasi Coretax.

Ibarat kata pepatah “sedia payung sebelum hujan”, menyiapkan segala sesuatunya sebelum  periode pelaporan SPT Tahunan PPh tidak ada ruginya untuk dilakukan oleh wajib pajak. Tiga prasyarat tadi berisi tiga langkah utama dan selayaknya ada dalam daftar terdepan yang harus dilakukan wajib pajak sebelum periode pelaporan SPT Tahunan PPh.

Tidak perlu menunggu nanti, wajib pajak dapat melakukannya sekarang dengan mudah. Tiga prasyarat tadi merupakan amunisi utama sebelum pintu pelaporan SPT Tahunan PPh dibuka. Amunisi aman, pelaporan SPT tahun depan menjadi nyaman.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.