Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muaro Sijunjung melaksanakan verifikasi lapangan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlokasi di Jorong Batu Belang, Nagari Limo Koto, Kec. Koto VII, Kab. Sijunjung (Kamis, 30/5). Verifikasi lapangan dilakukan berdasarkan permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Orang Pribadi yang telah diajukan Wajib Pajak sebelumnya.

Tim verifikasi lapangan dari KP2KP Muaro Sijunjung, Nanda Riani dan Yaumi Hidayati mengunjungi lokasi usaha Wajib Pajak a.n. Siswo yang berlokasi di tengah-tengah perkebunan kelapa sawit masyarakat dengan akses jalan yang kecil dan belum diaspal.

Usaha yang dijalankan bergerak dibidang penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Dimana, TBS diperoleh Wajib Pajak dari petani sawit setempat dan dijual ke  pabrik pengolahan buah kelapa sawit.

Berdasarkan keterangan dari Wajib Pajak, Usaha ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun 2023. Dalam menjalankan usahanya, Wajib Pajak sebagai suplier pabrik, diminta untuk membuat faktur pajak, sehingga Wajib Pajak mengajukan permohonan PKP ke KP2KP Muaro Sijunjung.

Tim verifikasi dari KP2KP Muaro Sijunjung, Nanda Riani menjelaskan kepada Wajib Pajak apa saja yang menjadi kewajibannya setelah dikukuhkan sebagai PKP.

“Jika sudah dikukuhkan sebagai PKP, bapak (Siswo) memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan” jelas Nanda.

Dalam kesempatan ini, Siswo menanyakan perihal penggunaan tarif PPN 1,1%.  

“Berdasarkan Pasal 9A ayat (1) UU PPN, PKP dapat memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan besaran tertentu. Dalam hal ini, TBS termasuk dalam daftar penggunaan tarif besaran tertentu yaitu 1,1% sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022. Sehingga bapak (Siswo) dapat menyampaikan surat Pemberitahuan Penggunaan Besaran Tertentu untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok baik secara langsung maupun melalui Pos/ jasa ekspedisi lainnya” terang Nanda.

Kunjungan ke tempat usaha Wajib Pajak bertujuan untuk memvalidasi kegiatan usaha Wajib Pajak, serta memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban Perpajakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak bagi Wajib Pajak khusunya PKP.

 

Pewarta: Nanda Riani Arif
Kontributor Foto: Yaumi Hidayati
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.