Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengadakan rekonsiliasi penggunaan dana desa dan sosialisasi perpajakan bendahara desa se-Kecamatan Suhoharjo, Kabupaten Wonosobo. Sebanyak 22 (dua puluh dua) bendahara desa dan perangkat desa mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Sukoharjo Jl Raya Sukoharjo, Dusun II, Sukoharjo, Wonosobo (Kamis, 7/12).

“Setelah kegiatan sosialisasi yang nanti akan diisi oleh Penyuluh Pajak, kami juga akan melakukan kegiatan rekonsiliasi yang bertujuan untuk memastikan selama tahun 2022 sampai 2023 ini pajak yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) telah disetorkan dan masuk ke kas negara. Nah nanti mari kita cek bersama sama," ungkap Teguh Ribawanto Kepala Seksi Pengawasan V dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan.

Muhammad Bara Zulfikar, Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung mengingatkan kepada para bendahara desa untuk melakukan pemotongan, pemungutan, dan pembayaran atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan pengelolaan dan pengunaan dana desa.

“Kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pengadaan barang, PPh Pasal 23 atas jasa selain jasa konstruksi, dan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas jasa kontruksi. Untuk lebih mudahnya atas kegiatan desa biasanya ada register kuitansi dari aplikasi sikeudes yang menjadi dasar perhitungan pajaknya,” jelas Bara.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Temanggung berharap dapat mendukung penerimaan negara dengan mewujudkan pejabat pengelola keuangan desa yang tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Muhammad Bara Zulfikar
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.