Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati berkolaborasi dengan Kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengadakan edukasi pajak sehubungan dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghasilan yang diterima oleh pegawai dan non-pegawai Instansi Pemerintah atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi melalui Zoom Meeting (Selasa, 24/9).
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Biro Pengelola Keuangan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sunarto dengan memberikan ucapan terima kasih kepada para penyuluh KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang telah memenuhi undangan untuk memberikan edukasi kepada para bendahara sehubungan dengan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan instansi pemerintah serta pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor PP-58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-168 Tahun 2023.
Kegiatan dilanjutkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Maskur, yang menyampaikan materi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 TER berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 Tahun 2023 dan pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 . Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para peserta BKKBN.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Deshinta Mirna Lestari |
Editor: Donald Jerry |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat