
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah melalui Live Instagram, (Kamis, 15/6). Sosialisai yang disiarkan secara langsung melalui akun resmi Instagram KPP Pratama Klaten (@pajakklaten) tersebut dipandu oleh Christian Dwi Cahyo dengan narasumber utama Rio Nindya Utama selaku asisten penyuluh pajak.
Dalam siaran tersebut, Rio menjelaskan definisi, jenis, dan perbedaan antara pajak pusat dan daerah. ”Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota,” jelas Rio. Pajak pusat yang dikelola oleh DJP antara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu, serta Bea Meterai. Sedangkan pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak hotel, pajak hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), retribusi, dan lain lain.
Dari sekian banyak wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Klaten untuk mendapat layanan konsultasi, tak jarang Rio menemukan pertanyaan-pertanyaan terkait pajak daerah, khususnya soal pajak tanah dan bangunan. “DJP hanya mengelola PBB untuk sektor tertentu yaitu Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3). Untuk PBB terkait tanah dan bangunan perdesaan maupun perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah,” jelas Rio.
Sosialisasi yang berlangsung selama satu jam tersebut diakhiri tepat pukul 15.00 WIB dengan sesi tanya jawab. Dengan adanya sosialisasi tersebut, Rio berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.
Pewarta: Hanny Annisa Putri |
Kontributor Foto: Hanny Annisa Putri |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat