Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menerima kunjungan dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Masamba di Jalan Andi Djemma No. 65, Kabupaten Masamba (Selasa, 3/9). Wajib pajak tersebut berkunjung dalam rangka berkonsultasi terkait penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada perusahaannya.

“Kami diminta NPWP berjumlah 16 digit oleh rekanan kami, sedangkan sepengetahuan saya NPWP hanya berjumlah 15 digit. Apakah ada perubahan nomor atau peraturan terbaru, Bu?” tanya salah satu pengurus perusahaan.

Diana Kusuma Dewi selaku petugas TPT KP2KP Masamba sigap menjawab pertanyaan yang diajukan. “Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan pengimplementasian pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP mulai 1 Juli 2024. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, NPWP 16 digit yang dimaksudkan berasal dari NIK masing-masing dan perlu dilakukan validasi oleh wajib pajak sendiri melalui akun pajak.go.id. Bagi Wajib Pajak Badan akan secara otomatis dilakukan oleh sistem dengan melakukan penambahkan angka 0 di depan NPWP yang sekarang digunakan. Jadi, untuk NPWP 16 digit untuk Perusahaan, Ibu hanya perlu menambah 1 digit yaitu angka 0 di depan NPWP yang lama.”

Diana pun menambahkan bahwa dasar awal aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pajak juga telah menerbitkan peraturan terbaru untuk melaksanakan ketentuan dalam PMK tersebut, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan. Mulai 1 Juli 2024, wajib pajak juga secara bertahap dapat menggunakan NPWP 16 digit dalam 21 layanan administrasi DJP.

“Jadi sebenarnya untuk NPWP Perusahaan hanya ditambahkan angka nol di depan dan untuk NPWP orang pribadi menggunakan NIK 16 digit ya Bu? terima kasih atas penjelasannya,” ujar pengurus tersebut sembari menyimpulkan penjelasan Diana.

Peraturan ini menjadi salah satu jawaban atas rencana penggunaan Single Identity Number yang telah diwacanakan sebelumnya, yaitu terkait integrasi data kependudukan NIK dengan data perpajakan wajib pajak orang pribadi.  Sedangkan bagi Wajib Pajak selain Orang Pribadi, yaitu badan dan bendaharawan, format NPWP yang sebelumnya 15 digit diubah jadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP yang lama.

Tujuan dari diterapkannya kebijakan ini adalah untuk untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Penggunaan NIK jadi NPWP ini juga diharapkan menjadi langkah dalam mengupayakan integrasi data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga dan pihak lain.

 

Pewarta:Diana Kusuma Dewi
Kontributor Foto:Diana Kusuma Dewi
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.