Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara sebagi unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai tugas dan fungsi melayani yang salah satunya terkait pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Belakangan terdapat masalah terkait sinkronisasi nomor paspor dari Warga Negara Asing (WNA) yang belum sinkron dengan aplikasi ereg. Masalah tersebut sudah coba di konfirmasi dengan layanan sistem online tetapi belum terjawab , sehingga Kepala kantor menugaskan Plt Kasi Pelayanan KPP Badung Utara , Dian Agung Susanto didampingi 1 orang Account Representative (AR) kewilayahan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait masalah tersebut yaitu Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali (Jumat, 3/5).
Pada kunjungan tersebut pihak KPP Pratama Badung Utara diterima dan dilayani oleh Putu Suhendra selaku Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai . Setelah dicek perihal data nomor paspor dimaksud di sistem imigrasi tidak terdapat masalah dan sudah sesuai.
Imigrasi memainkan peran penting dalam proses administrasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia. Berikut adalah peran imigrasi terkait dengan syarat administrasi WNA dalam pendaftaran NPWP:
1. penerbitan Izin TinggalKartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Kedua dokumen ini diperlukan oleh WNA untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.KITAS biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu dan perlu diperbarui secara berkala, sementara KITAP diberikan untuk izin tinggal yang lebih permanen;
2. validasi Identitas dan Status KeimigrasianImigrasi memastikan bahwa identitas dan status keimigrasian WNA valid dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting karena hanya WNA dengan status keimigrasian yang jelas dan sah yang dapat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Indonesia;
3. verifikasi Legalitas DokumenKantor imigrasi melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen yang diajukan oleh WNA, seperti paspor, KITAS, atau KITAP. Verifikasi ini memastikan bahwa dokumen tersebut asli dan berlaku, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen;
4. pemberian Surat Keterangan DomisiliUntuk beberapa kasus, kantor imigrasi juga dapat memberikan surat keterangan domisili yang menyatakan alamat tempat tinggal WNA di Indonesia. Surat ini diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi dalam pendaftaran NPWP; dan
5. penyediaan Informasi dan KoordinasiKantor imigrasi sering kali berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, untuk memastikan bahwa informasi mengenai WNA yang berada di Indonesia tersinkronisasi dengan baik. Ini membantu dalam pemantauan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan WNA.
Dari hasil kegiatan ini diharapkan pelayanan terkait pemberian NPWP khususnya terhadap WNA dapat berjalan lancar dan tanpa kendala sistem
Pewarta:Dian Agung Susanto |
Kontributor Foto:Puri Hardika |
Editor:Puri Hardika |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 74 kali dilihat