Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu kedatangan sejumlah Bendahara Sekolah Dasar (SD) yang ada di Jeneponto (Senin, 14/02). Kedatangannya untuk melalukan konsultasi dan meminta petunjuk terhadap pembayaran Pajak atas Dana Bantuan Opersoional Sekolah (BOS) kepada pihak perpajakan terhadap pembelian atau kegiatan yang dilakukan oleh Bendahara Dana BOS.

Dana Bantuan Operasioanal Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagian satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kedatangan sejumlah Bendahara Sekolah Dasar yang ada di Jeneponto, pelaksana KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin menjelaskan bahwa Dana BOS sendiri merupakan dana dari APBN, maka tentunya dalam pelaksanaan/pencairannya harus memperhatikan aspek pajak sehingga harus memastikan pembelanjaan atas dana BOS ini telah dipotong pajak.

Dalam kegiatan konsultasinya Sugialda Yustin menyampaikan kewajiban perpajakan Bendahara yaitu memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. “Untuk penggunaan dana BOS sendiri tidak dilakukan pemungutan PPh 22 atas pembelian kepada Wajib Pajak Rekanan Penjual Barang sehingga hanya perlu memungut PPN atas pembelian barang tersebut sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan pembelanjaan lebih dari Rp.2.000.000” terang Sugialda.

Kemudian ia menambahkan bahwa sejak 2020 NPWP Bendahara Sekolah Dasar telah dihapuskan berdasarkan PMK 231/PMK.03/2019 sehingga untuk melakukan pembuatan kode billing perlu menggunakan NPWP Dinas Pendidikan. Untuk pembuatan kode billing jenis PPN Dalam Negeri menggunakan kode 411211 dengan jenis setoran 910 untuk pembelian barang dan juga mengingatkan untuk melakukan cek ulang sebelum dilakukan pembayaran di Bank/Kantor POS.