Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melaksanakan penyitaan terhadap aset salah satu penunggak pajak (Kamis, 19/9). Penyitaan adalah tindakan JSPN untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Aset yang berhasil disita pada kesempatan ini berupa mobil truk.
Tindakan ini tentu tidak dilakukan begitu saja. Sebelum melakukan penyitaan, KPP Pratama Tolitoli sudah mengirimkan Surat Teguran. Namun, wajib pajak tetap belum membayar utang pajaknya hingga melewati batas waktu sesuai peraturan. Selanjutnya, KPP Pratama Tolitoli mengirimkan Surat Paksa kepada wajib pajak. Apabila dalam 2x24 jam wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya maka dilanjutkan pada tahapan penyitaan.
Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, menandakan bahwa aset milik wajib pajak saat ini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai peraturan yang berlaku, maka proses penagihan akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan sitaan tersebut.
KPP Pratama Tolitoli selalu berupaya mendorong wajib pajak untuk taat memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini dilakukan dengan persuasif melalui berbagai kegiatan edukasi. Namun apabila upaya persuasif masih belum berhasil maka tindakan penagihan aktif harus dilaksanakan, diantaranya penyitaan terhadap aset milik wajib pajak seperti ini.
Langkah ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Selain itu, penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: Pratiwi Indarti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat