Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang datang ke ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk instal dan belajar e-Faktur 4.0 (Selasa, 30/7).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, e-Faktur 3.2 diganti menjadi e-Faktur 4.0 yang akan mengakomodir penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan menampilkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Petugas KP2KP Pariaman juga menjelaskan perbedaan e-Faktur versi 4.0 dan e-Faktur versi 3.2, di antaranya adalah pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada dashboard e-Faktur dan profil Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengakomodasian pengisian dokumen faktur dengan menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK, serta penambahan watermark pada Surat Pemberitahuan (SPT) Induk dan lampiran yang dicetak melalui Aplikasi e-Faktur 4.0
"Saya sudah mengunduh aplikasi e-Faktur 4.0, tetapi kenapa tetap tidak bisa dijalankan ya, Bu?" tanya wajib pajak.
"Setelah Bapak mengunduh aplikasi e-faktur 4.0 dan extract file-nya, jika Bapak PKP lama, Bapak harus update database e-Faktur dengan cara copy folder database dari e-Faktur versi 3.2 ke folder e-Faktur versi 4.0. Setelah itu, Bapak bisa menjalankan eTaxinvoice.exe dan input user dan password e-Faktur desktop," jawab petugas KP2KP Pariaman.
"Segera lakukan sinkronisasi profil dengan menekan tombol refresh. Jika ada perubahan alamat dan penanda tangan, silakan diubah di profil PKP," tambah petugas KP2KP Pariaman.
"Saya juga mau membuat faktur pajak keluaran. Saya juga belum dapat nomor faktur untuk tahun 2024. Bagaimana cara mendapatkannya ya, Bu?" tanya wajib pajak.
"Permintaan nomor faktur bisa dilakukan secara daring melalui e-Nofa. Masuk ke laman e-Nofa pajak. Setelah itu, klik permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kemudian, lengkapi data permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan jumlah NSFP yang diminta. Kemudian, konfirmasi dengan memasukkan kata sandi e-Nofa, maka akan muncul keterangan jika permohonan NSFP tersebut telah berhasil dan siap dicetak," jelas petugas KP2KP Pariaman.
Selanjutnya, petugas menjelaskan cara perekaman referensi NSFP di aplikasi e-Faktur versi 4.0, perekaman faktur pajak keluaran, dan upload sampai dengan penerbitan faktur pajak di aplikasi e-Faktur versi 4.0. Petugas juga menjelaskan bahwa apabila lawan transaksi adalah instansi pemerintah, kode transaksi yang digunakan adalah "02".
Petugas juga mengimbau untuk selalu melaporkan SPT Masa setiap bulannya. Batas pelaporan SPT Masa PPN adalah sampai akhir bulan berikutnya. Apabila wajib pajak PKP terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN, wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Pada akhir konsultasi, petugas menjelaskan bahwa apabila wajib pajak memerlukan konsultasi, konsultasi bisa dilakukan secara daring dengan mengirimkan chat ke nomor Whatsapp 082169277120.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 70 kali dilihat