Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang di Kabupaten Pinrang menerima kunjungan dari seorang wajib pajak yang akan melaporkan hartanya untuk diikutkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Jumat, 10/5). Wajib pajak tersebut melaporkan hartanya berupa uang tunai yang ia dapatkan pada tahun 2015 yang belum sempat dilaporkan pada program pengampunan pajak atau Tax Amnesty

Wempi Cendana selaku wajib pajak tersebut sendiri adalah salah satu pengusaha toko emas yang ada di Kabupaten Pinrang. Wempi datang ke KP2KP Pinrang mengaku merupakan wajib pajak yang dulunya ikut Tax Amnesty tahun 2016.

“Saya ingin melaporkan harta saya berupa uang tunai untuk diikutkan program PPS. Pada waktu Tax Amnesty 2016 dulu saya belum sempat melaporkan harta tersebut sehingga dengan kesempatan kedua ini akan saya ikutkan PPS,” ucapnya Wempi. 

Salah satu petugas KP2KP Pinrang Dhika pun menjelaskan ulang terkait ketentuan-ketentuan dalam PPS untuk kebijakan satu dan manfaat yang akan didapatkan.

“Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wempi telah secara sukarela melaporkan hartanya. Karena Bapak merupakan mantan peserta Tax Amnesty dan masih terdapat harta yang belum dilaporkan maka termasuk dalam skema kebijakan satu yaitu dengan pelunasan PPh (Pajak Penghasilan) Final dengan tarif 8 persen untuk harta dalam negeri yang tidak diinvestasikan. Atas harta yang telah diungkapkan tersebut, DJP tidak bisa mengutak-atik kembali untuk diperiksa ataupun diteliti,” tutur Dhika. 

Wempi menyambut baik penjelasan yang diberikan petugas KP2KP Pinrang. Menurutnya, PPS ini adalah suatu langkah yang baik dari pemerintah karena masih memberikan kesempatan bagi para peserta Tax Amnesty untuk bisa mengungkapkan hartanya yang kurang dilapor. Dia pun akan membantu mengampanyekan PPS ini kepada sesama pengusaha toko emas maupun kerabat dekatnya. “Supaya bisa tidur lebih tenang,” ungkapnya. 

Saat pelaporan PPS, petugas KP2KP Pinrang juga memberikan asistensi dengan menggunakan akun pajak dari wajib pajak. Sepanjang proses pelaporan, petugas menjelaskan alur pelaporan langkah demi langkah mulai dari pengaktifan fitur layanan PPS, mengunduh formulir elektrik, pengisian daftar harta hingga pembuatan billing. Menurut petugas, satu salah hal yang membedakan program Tax Amnesty dengan PPS adalah Tax Amnesty masih manual sehingga menggunakan kertas sedangkan PPS sudah sepenuhnya daring sehingga bisa dilakukan di mana dan kapan saja. 

Setelah proses pelaporan selesai, petugas memberikan suvenir sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada peserta PPS dan mengambil foto untuk dokumentasi. Petugas KP2KP Pinrang berharap dengan ikut sertanya Wempi sebagai salah satu pengusaha toko emas bisa memberikan pengaruh baik bagi para pengusaha yang lainnya.