Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan menyosialisasikan aturan perpajakan terkini pada seminar perpajakan yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Batam (Selasa, 12/12).

Seminar yang bertajuk “Edukasi Perpajakan terkait Undang Undang dan Peraturan Perpajakan Terkini” diikuti oleh para anggota IKPI Cabang Batam dan dilaksanakan di Hotel Artotel, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ketua IKPI Pengda Kepri Muljadi Djaja dan Ketua IKPI Cabang Batam Ing Ing Cindy Eva hadir membuka acara dan menyampaikan sambutan.

Salah satu aturan terkini yang disampaikan terkait pelaksanaan penagihan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. “Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan kemudian terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya,” ujar Ketua Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Selatan Dedi Simbolon yang menjadi narasumber. “Dan untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam akta, urutan penagihan pajak tetap mengikuti ketentuan,” tambah Dedi.

Dedi menerangkan juga bahwa wajib pajak badan yang bersangkutan dan pengurus selain pemegang saham/pemilik modal/sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Pemegang saham/pemilik modal/sekutu komanditer/sekutu pasif termasuk pemilik sebenarnya atas saham atau modal bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional.

 

Pewarta: Susilo Budi Wisnu Andrianto
Kontributor Foto: Susilo Budi Wisnu Andrianto
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.