Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) bekerja sama dengan Universitas Duta Bangsa (UDB) Surakarta untuk terus mengedukasi calon wajib pajak generasi penerus bangsa. Hal itu diwujudkan dalam bentuk kuliah tentang perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada para mahasiwa Fakultas Manajemen UDB di Surakarta (Rabu, 18/5) 

Bertindak sebagai pemateri dalam kuliah umum kali ini adalah Timon Pieter, Fungsional Penyuluh Madya Kanwil DJP Jateng II. Mengambil tema “UU Harmonisasi Perpajakan kluster PPN”, kegiatan ini digelar secara daring dan diikuti oleh sekitar 80 mahasiswa lewat aplikasi Zoom Meeting. 
 
Timon membuka kuliah umum dengan memaparkan tujuan reformasi pajak melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini yaitu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, penguatan administrasi perpajakan, serta menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum. Selain itu, reformasi pajak juga dimaksudkan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku UMKM.

“Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP disahkan pada 29 Oktober 2021 dan memiliki enam ruang lingkup perubahan yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Cukai,” papar Timon.

Lebih lanjut Timon menjelaskan bahwa perubahan ketentuan PPN dalam UU HPP dinilai lebih rasional. Kebijakan baru PPN juga dianggap lebih sesuai dengan kondisi perekonomian terkini di Indonesia. Menurutnya, penyesuaian kebijakan PPN dalam UU HPP sebenarnya relatif lebih sedikit ketimbang klaster lain seperti PPh atau KUP. Namun, implikasi dari perubahan kebijakan PPN justru paling dirasakan oleh masyarakat luas sebagai konsumen akhir yang dikenai jenis pajak tersebut.

“Melalui UU HPP, tarif PPN telah berubah dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025,” jelasnya lebih lanjut.

Kemudian, UU HPP turut mengatur ulang pemberian pengecualian dan pemberian fasilitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kini dikeluarkan dari pengecualian sehingga semuanya adalah barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).

Sesi kuliah umum yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan para peserta. Mahasiswa dan para tenaga pengajar sangat antusias memberikan pertanyaan seputar pajak. Di akhir acara, Timon memberikan apresiasi kepada pimpinan dan para mahasiswa UDB atas terselenggaranya acara ini.