Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung kembali melaksanakan kelas pajak secara luring di Aula Lantai 5 Gedung KPP Pratama Jakarta Pulogadung (Selasa, 7/11).
Kelas pajak kali ini mengusung tema “Sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 dan Faktur Pajak Masukan yang Seharusnya Tidak Dikreditkan”. Para peserta antusias mengikuti kegiatan kelas pajak dan memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya langsung kepada narasumber.
Kelas pajak kali ini merupakan kolaborasi antara Fungsional Penyuluh Pajak Wahyu Hadi Wibowo dan Fungsional Pemeriksa Pajak Antoniusta Bangun. Interaksi berlangsung dua arah, wajib pajak diberikan kesempatan untuk bertanya dan langsung menerima penjelasan dari narasumber. Kelas pajak berlangsung secara kondusif dan interaktif.
“Faktur pajak itu vital dalam pelaksanaan kewajiban PPN. Penting untuk memahami konsep dasar antara PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut,” ucap Anton.
Anton berharap dengan terselenggaranya kelas pajak, dapat menambah wawasan dan pengetahuan wajib pajak serta meningkatkan kesadaran perpajakan melalui pengetahuan perpajakan sejak dini. "Karena pajak kuat, Indonesia maju!" pungkasnya.
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Doni Darwin |
Editor: Putri Hanindyawati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat