
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan dan KPP Pratama Probolinggo gelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Selasa, 29/3). Bertempat di Hall Hotel Horison Pasuruan, sosialisasi PPS ini diikuti oleh perwakilan wajib pajak, yakni sebanyak 45 wajib pajak yang terdaftar di wilayah Probolinggo dan 60 wajib pajak yang terdaftar di wilayah Pasuruan. Mengusung tema “Bersama Membangun Negeri dengan PPS Pulihkan Ekonomi”, diharapkan wajib pajak secara sukarela dapat mengungkapkan harta yang belum terlapor sebelum 30 Juni mendatang.
Turut hadir Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Anggota DPRD Kota Probolinggo dr. H. Aminuddin (diwakili istri, dr. Evalianti), Ketua BMT Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Sidogori K.H. Abdul Majid, serta Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pasuruan Bapak Hartono Tanumihardja.
Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo dalam sambutannya menyampaikan dan mengimbau khususnya wajib pajak yang hadir untuk memanfaatkan momentum PPS sebelum tenggat waktu 30 Juni 2022. Menurutnya, PPS secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan merupakan peluang emas bagi wajib pajak untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah. Hasil PPS akan sangat bermanfaat untuk kemandirian APBN dan APBD untuk membiayai pembangunan Negara, khususnya untuk wilayah Pasuruan dan Probolinggo. “Setiap warga negara ingin memberikan kontribusi ke negara ini, salah satu nya dengan menjadi Wajib Pajak yang taat,” ungkapnya.
Kepala KPP Pratama Pasuruan Ismail mengatakan bahwa tujuan utama program PPS ini adalah selain untuk meningkatkkan pertumbuhan ekonomi, juga meningkatkan penerimaan Negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin yang akrab disapa Vita, PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 dan PPS ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Dengan didukung berbagai data wajib pajak dari pihak eksternal, baik dari pertukaran data otomatis/ Automatic Exchange of Information (AeoI) antar negara serta data instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), DJP dapat mengetahui aset wajib pajak. “Jadi kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memanfaaatkan kesempatan ini untuk mengungkapkan secara sukarela pelaporan pajak yang belum disampaikan atau harta yang belum diungkapkan,” terangnya.
Vita menegaskan bahwa PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat dua kebijakan pada PPS ini. Kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty yang memiliki aset dan belum diungkapkan. Sedangkan Kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi dan nominal hartanya. “Namun kendati PPS ini sampai 30 Juni mendatang, tak perlu menunggu sampai deadline. Laporkan lebih awal agar kita bisa melayani,” terangnya.
Lebih lanjut Vita menjelaskan bahwa dengan mengikuti program PPS ini, harta yang telah diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. Hal ini tentunya sangat menguntungkan sehingga diharapkan para wajib pajak segera memanfaatkannya.
Vita menambahkan bahwa dalam 3 (tiga) bulan pertama berlakunya PPS ini, pemanfaatan PPS di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III memperoleh respon luar biasa dari wajib pajak. “Kendati disela-sela kesibukan dalam pelaporan SPT Tahunan, namun terdata sampai kemarin (29/03) pukul 16.00 sudah ada 1.277 WP yang melapor dan nilai diatas ekspektasi yaitu ada 150 miliar rupiah lebih yang disampaikan. Dan kami senang masyarakat paham dan memanfaatkan PPS ini,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak dr. Evalianti menyampaikan testimoninya terkait program PPS ini. “Saya sejak lama menunggu moment PPS. Sebagai dokter, dengan adanya PPS ini lebih tenang karena aset yang dimiliki telah dilaporkan. PPS dipermudah, terjaga rahasia, bisa membuat Wajib Pajak tenang terhadap sanksi, dan pelaporannya pun mudah karena bisa dilakukan secara online “
Sosialisasi PPS ditutup dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang hadir. Bertindak sebagai narasumber Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Idham Budiarso, Kepala KPP Pratama Pasuruan Ismail, dan Kepala KPP Pratama Probolinggo Sunarko. Antusias para pengusaha terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait program ini, baik teknis pelaporan, aset yang dapat diungkapkan, hingga pajak terutang.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur III bersama KPP Pratama Jember dan KPP Pratama Situbondo juga telah melakukan sosialisasi PPS di Kabupaten Jember yang diikuti oleh 120 wajib pajak besar di wilayah Jember dan Situbondo. (18/3)
Kepala KPP Pratama Jember Syaiful Abidin dalam sambutannya menyampaikan, "Adanya kolaborasi kegiatan ini tentunya sebagai wujud kesiapan kami membantu teman-teman yang akan mengikuti program PPS. Program PPS yang hanya berlaku 6 (enam) bulan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin karena PPS yang Bapak/Ibu ikuti merupakan wujud usaha kita membangun negeri ini"
- 27 kali dilihat