
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega bekerja sama dengan KPP Pratama Bandung Cicadas dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I menggelar Bincang Santai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Riung Graha Ballroom Grand Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika No 81, Kota Bandung (Senin, 23/5). Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta undangan dari kedua KPP di Wilayah Kota Bandung tersebut.
Kegiatan yang dipandu oleh Imam Khoerudin dan Irma Novita dari KPP Pratama Bandung Tegallega ini diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Bandung Tegallega Djunet Santoso dengan pembahasan singkat mengenai PPS kepada peserta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menjadi narasumber bincang santai tersebut. Erna juga menjelaskan bahwa program ini merupakan kesempatan baik bagi wajib pajak yang hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dan belum melaporkan harta dalam SPT tahunan.
“Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan pemberian kesempatan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk mengungkapkan atau melaporkan secara sukarela bagi objek yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam Tax Amnesty lalu atau harta yang diperoleh mulai tahun 2016 dan belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2020,” terang Erna.
Erna juga mengimbau para peserta agar dapat memanfaatkan program PPS ini sebelum periodenya berakhir.
“Bapak Ibu semua perlu saya ingatkan, periode pelaksanaan PPS ini adalah 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Jadi silahkan manfaatkan sebaik mungkin selama masih ada waktunya. Jika masih merasa kurang jelas atau bingung cara mengisi Surat Pernyataan Pelaporan Harta (SPPH) silahkan hubungi helpdesk atau Account Representative di KPP terdaftar,” pungkasnya.
Para peserta banyak mengajukan pertanyaan pada saat sesi tanya jawab berlangsung. Seperti pertanyaan yang dilontarkan oleh Lily Puspaningrum Hidayat selaku peserta undangan dari KPP Pratama Bandung Tegallega.
“Jika wajib pajak yang sedang diperiksa apakah dapat mengikuti program PPS?” ungkapnya.
“Wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan boleh mengikuti program PPS ini, sepanjang proses pemeriksaan pajak sudah selesai dilakukan dan periode pelaporan PPS masih ada,” ungkap Erna.
- 12 kali dilihat