Reformasi Teknologi Informasi Perpajakan

Oleh: Moh Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perkembangan dunia teknologi informasi belakangan ini semakin mempermudah manusia dalam bekerja. Banyak proses pekerjaan yang tadinya ribet dan memakan waktu menjadi semakin simple dan cepat selesai dengan bantuan teknologi informasi. Tak hanya perusahaan swasta, instansi pemerintah pun sebagian besar sudah memanfaatkan teknologi tersebut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mungkin salah satu pelopor penggunaan teknologi informasi. Saya masih ingat, di awal saya masuk bekerja pada akhir 1997, masing-masing ruangan telah dilengkapi minimal dua dumb terminal yang terhubung ke server masing-masing kantor dan menggunakan Sistem Informasi Perpajakan (SIP). Setiap ruangan juga dilengkapi dengan sebuah stand alone komputer rakitan dan telah dilengkapi dengan sistem operasi Windows 3.1. Rasanya kebutuhan kerja saat itu masih dapat terpenuhi dengan tiga komputer di masing-masing ruangan tersebut.
Kebutuhan akan teknologi infomasi semakin berkembang. Terlebih ketika Ditjen Pajak gencar melakukan reformasi perpajakan di awal 2002. Ditjen Pajak mulai memperkenalkan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (Large Tax Office, KPP LTO) dengan menggunakan sistem informasi tersendiri. Dipandang sukses, Ditjen Pajak kemudian memperkenalkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di beberapa kota besar. Sistem Informasi yang digunakan pun mencoba menduplikasi sistem yang digunakan di KPP LTO. Modul-modul Sistem Informasi KPP LTO dimodifikasi dan dsesuaikan dengan kebutuhan KPP Madya.
Kemudian, di 2005 Ditjen Pajak juga memperkenalkan KPP Pratama— dengan KPP Pratama Jakarta Gambir Dua sebagi piloting-nya— bersamaan dengan berdirinya KPP Madya, sebagai pilot project modernisasi KPP. Sistem informasi juga mulai dibenahi dengan memperkenalkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Namun demikian, proses transisi dan migrasi data ternyata tidak segampang membalikkan tangan. Proses berdarah-darah dilalui oleh para punggawa teknologi informasi DJP.
Penerapan SIDJP pun tak semulus yang dibayangkan. Hal ini terjadi ketika pengembangan SIDJP tak lagi mendapatkan dukungan dari vendor aplikasi yang ditunjuk. Sementara di sisi lain, proses bisnis di internal Ditjen Pajak terus berkembang menuju kesempurnaan. Kreatifitas yang tinggi dari para petugas di lapangan pun kemudian melahirkan sistem altenatif yang menggunakan database SIP yang disebut SIPMOD (SIP Modifikasi).
Jalan panjang yang dilalui SIDJP pun perlahan tapi pasti mulai menampakkan hasil. Keluhan pengguna sistem juga mulai berkurang. Tak terasa satu dekade pun telah terlewati. SIDJP menjadi tulang punggung sistem administrasi perpajakan Indonesia.
Perkembangan dunia usaha di Indonesia dan penetrasi aparat perpajakan di dunia bisnis menyebabkan semakin banyak wajib pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak. Ditambah lagi berbagai inovasi layanan berbasis eletronik yang diperkenalkan untuk memfasilitasi wajib pajak sehingga makin mudah melakukan kewajiban perpajakannya, seperti eFiling, eFaktur dan terakhir eBukPot. Otomatis, data yang mesti ditangani oleh SIDJP pun semakin banyak.
Beragam inovasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak di bidang teknologi informasi membuat Ditjen Pajak didapuk sebagai salah satu penerima penghargaan “100 CIO Award” dari CIO.com. Sebelumnya, Pejabat Ditjen Pajak dinobatkan sebagai Chief Information Officer (CIO) terbaik Indonesia 2015 versi Majalah SWA.
Terlihat wah sepertinya, namun di sisi internal Ditjen Pajak, beragam inovasi itu berarti semakin banyak data yang mesti dikelola. Data yang dikelola Ditjen Pajak diperkirakan telah melebihi dua miliar record.
Hal ini kemudian berubah menjadi “problem” yang mesti segera diatasi oleh Ditjen Pajak. Teknologi sistem informasi yang dipergunakan oleh SIDJP sudah mulai usang. Sehingga harus diakui, kemampuan SIDJP dalam memenuhi kebutuhan penggunanya semakin menurun.
Ironisnya, ketika Ditjen Pajak berusaha untuk meningkatkan kapasitas perangkat keras peladen, ternyata sisi perangkat lunak sudah tidak mendukung lagi. Sehingga, salah satu punggawa teknologi informasi Ditjen Pajak sempat berseloroh bahwa peladen dengan teknologi sekarang ketika akan diinstall SIDJP, peladen tersebut mesti di “downgrade” dulu teknologinya, baru dapat dilakukan instalasi.
Kondisi terkini di lapangan pun telah banyak didengar oleh pejabat berwenang di Ditjen Pajak. Beragam inovasi terus dikembangkan untuk menyiasati kondisi tersebut. Teknologi terkini Big Data pun mulai diperkenalkan di lingkungan Ditjen Pajak di 2015. Perubahan infrastruktur sistem informasi pun mulai dirancang. Ditjen Pajak pun mulai membuka diri terhadap penawaran beberapa perusahaan teknologi informasi tentang sistem administrasi perpajakan.
Tak dapat dimungkiri, teknologi informasi masih dirasa mahal bagi sebagian kalangan. Diperkirakan dana yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan besar-besaran teknologi informasi Ditjen Pajak akan membutuhkan dana sebesar Rp 1,5 Triliun. Bukan jumlah sedikit, namun melihat manfaat yang akan didapat, rasanya hasilnya akan sebanding. Sebagai gambaran saja, Ditjen Pajak tahun 2017 ditargetkan menghimpun penerimaan negara sebanyak Rp1.307 triliun.
Saat ini reformasi di bidang perpajakan telah digulirkan kembali. Menteri Keuangan sebagai induk Ditjen Pajak telah menyetujui jalannya reformasi tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan pada tanggal 9 Desember 2016. Salah satu titik pembenahan yang akan dilakukan adalah teknologi informasi dan basis data.
Proses ke arah itu sedang dan terus berjalan. Namun sayangnya, apabila Sistem teknologi informasi Ditjen Pajak ini diibaratkan sebagai “Pesawat Terbang”, mesin pesawat tersebut telah aus dan musti turun mesin. Apa lacur, Ditjen Pajak tidak punya “kemewahan” agar dapat memerintahkan pesawat tersebut kembali ke hanggar dan melakukan proses overhaul di sana. Pesawat tetap harus terbang sembari melakukan proses turun mesin.
Kendala tersebut bukan satu-satunya rintangan yang harus diatasi. Sebut saja proses pengadaan misalnya. Mengingat besarnya dana yang dibutuhkan dan sikap kehati-hatian yang harus dijunjung tinggi, Ditjen Pajak tak dapat berjalan sendiri. Bercermin dari Kasus eKTP, dikhawatirkan akan banyak pihak yang bermain dan berusaha mengumpulkan rente dari proses pengadaan tersebut. Tentu, agar dapat berjalan mulus dan terbebas dari politisasi dan kriminalisasi maupun penyelewengan dibutuhkan dukungan dan kawalan dari pemimpin negeri.
Melihat seriusnya masalah pembenahan di sistem teknologi informasi tersebut, memang selayaknya Ditjen Pajak memerlukan banyak dukungan. Akhirnya, penulis berkesimpulan bahwa Sistem Administrasi Perpajakan yang didukung dengan teknologi informasi terkini diperlukan oleh Ditjen Pajak agar dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingannya, utamanya dalam mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara guna membiayai pembangunan negeri.
- 6870 kali dilihat