Oleh: Dwi Anggardini Sulistiyorini pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Berita yang lagi hangat baru-baru ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Salah satu fatwa MUI adalah umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Langkah MUI ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan kepada Palestina yang mana puluhan ribu rakyatnya telah tewas akibat agresi Israel. Sebenarnya dari pihak MUI tidak pernah merilis produk-produk yang diduga terafiliasi dengan zionis, akan tetapi, berkembang gerakan di masyarakat dengan merekomendasikan mengenai boikot terhadap produk-produk konsumen yang disinyalir terafiliasi dengan zionis. Gerakan masyarakat di media sosial dengan menunjuk barang dan jasa yang disinyalir telah memberikan laba perusahaan mereka untuk mendukung zionis Isarel telah ramai disarankan untuk diboikot.

Fatwa MUI menimbulkan pro-kontra dalam masyarakat. Berbagai pihak mendiskripsikan fatwa tersebut dengan pemikiran yang berbeda-beda. Salah satunya adalah pemikiran mengenai boikot produk-produk yang disinyalir terafiliasi dengan Israel. Sebagian besar mendukung gerakan solidaritas ini, sebagian menolak dan sebagian apatis terhadap seruan ini. Kelompok masyarakat yang sudah memiliki ketergantungan atas produk-produk tersebut akan bersifat menolak serta apatis. Tetapi kelompok masyarakat lain akan berusaha mencari produk substitusi. Gerakan ini menggema tidak hanya di Indonesia tetapi juga diseluruh dunia. Kekuatan media sosial memang luar biasa. Boycott, Divestment & Sanctions atau BDS movement sebagai bentuk protes masyarakat dunia yang mana gerakan ini sudah terorganisir melalui Palestinian BDS National Committee (BNC).

Yang ingin penulis capture dari peristiwa ini adalah dua sisi dampak dari aksi gerakan boikot produk. Gerakan solidaritas menentang zionis Israel yang dilakukan, tentunya akan mempunyai beberapa ekses terkait perekonomian dan perpajakan Dari sisi produsen produk-produk tersebut, dampak awal apabila gerakan boikot produk yang terafiliasi dengan zionis dilakukan secara masif dan diikuti oleh sebagaian besar masyarakat, akan terjadi penurunan konsumsi publik akan produk tersebut yang nantinya akan berpengaruh terhadap pengurangan produksi, dengan dampak lain yaitu akan mengurangi omzet perusahaan dan ekses selanjutnya  berpengaruh terhadap penurunan pembayaran pajak oleh produsen dari produk tersebut. Hal lain bahwa penurunan omset dan laba perusahaan juga akan mengurangi kemampuan perusahaan dalam pemenuhan pembiayaan perusahaan. Salah satunya adalah pemenuhan biaya gaji karyawan, yang tidak menutup kemungkinan akan ada pengurangan tenaga kerja dan berimbas naiknya tingkat pengangguran. Rentetan ekses ekonomi dari gerakan boikot ini menjadikan kekhawatiran tersendiri bagi produsen produk yang disinyalir terafiliasi zionis. Hal itu tentunya apabila kita melihat dari kacamata produsen yang memproduksi produk produk tersebut.

Tetapi, apabila kita melihat dari kacamata lain sebagai produsen  produk subtitusi dari produk yang dilarang atau terimbas aksi boikot, maka hal ini akan berbanding terbalik secara ekonomi. Produsen barang subtitusi itu salah satunya adalah produk dari sabun mandi perusahaan A sebagai pengganti produk perusahaan B. Sementara itu, untuk produk makanan cepat saji, konsumen bisa memilih banyak sekali produk lokal alih-alih merek raksasa dari perusahaan multinational company (MNC) dan sebagainya. Produk air minum dalam kemasan juga bisa disubtitusi dengan produk lokal lainnya. Adanya gerakan boikot  tentunya akan memberikan hal positif terhadap produk substitusi. Produsen dari produk substitusi akan mengalami kenaikan omzet akibat peralihan penggunaan produk dan akan berlaku rentetan selanjutnya yaitu dengan adanya kenaikan tingkat permintaan konsumen (demand) maka perusahaan akan menaikkan jumlah produksinya dan selanjutnya juga akan mengerek omzet. Lonjakan peredaran usaha bisa saja terjadi, dan bisa mengakibatkan omzet usaha meningkat serta akan terjadi peningkatan pembayaran pajak dari perusahaan tersebut. Keuntungan lain dari peristiwa tersebut adalah terangkatnya produk lokal.

Menyikapi fatwa MUI dan gerakan masyarakat yang santer di media sosial, terdapat perbedaan dalam masyarakat dalam menyikapinya. Hal ini sah-sah saja tergantung dari pandangan dan pemikiran masing-masing. Satu hal yang seharusnya semua pihak mempunyai pemahaman yang sama dengan hati nurani sebagai dasarnya adalah peperangan atau agresi hanya akan menimbulkan tewasnya ribuan korban yang tak bersalah. Terkait dengan rasa kemanusiaan, solidaritas terhadap korban perang di Jalur Gaza Palestina, yang mana korban sudah tidak dipilih lagi banyak wanita, orang tua dan anak anak yang menjadi korban pengeboman Israel. Pengeboman sudah tidak memilih lagi sasaran fasilitas umum, perumahan yang seharusnya tidak boleh dijadikan sasaran pengeboman. Semoga ke depannya agresi segera berhenti dan tidak ada lagi tragedi kemanusian akibat agresi.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.