Oleh: Anandita Budi Suryana, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Penyebab krisis Yunani tahun 2012-2013, adalah penerimaan pajak yang rendah dibandingkan belanja negara. Defisit ditambal dengan penerbitan surat utang. Ketika persentase hutang mencapai 80 persen PDB, maka terjadi gagal bayar surat utang, Yunani pun meminta pinjaman dana ke Uni Eropa. Salah satu syaratnya adalah pemotongan uang nasabah di bank, sehingga nasabah kehilangan simpanan dan surat utang Yunani menjadi junk bond. Partisipasi pembayaran pajak ternyata memegang peran penting dalam stabilitas negara.

Terdapat tiga proses yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Hal pertama pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui electronic registration. Tahapan berikutnya untuk otomatisasi pembayaran dan pelaporan online SPT pajak, wajib pajak bisa dengan electronic billing dan pelaporan e filing. Secara garis besar layanan online Ditjen Pajak sudah mengakomodasi kepentingan wajib pajak. Apakah perbaikan pelayanan pajak berkorelasi dengan peningkatan penerimaan pajak?

Jika kita tilik bahwa salah satu ukuran keberhasilan Amnesti Pajak adalah peningkatan deklarasi harta wajib pajak yang mencapai 4.800-an trilyun. Namun demikian beberapa pihak mempertanyakan kinerja fiskus, mengapa harta wajib pajak dalam jumlah demikian fantantis, tidak bisa dideteksi oleh fiskus. UU Amnesti Pajak membolehkan wajib pajak kategori mikro dengan omset tahunan kurang dari 4,8 milyar rupiah untuk membayar tebusan 0,5 sampai 2 persen jika harta yang diungkap melebihi 10 milyar. Logikanya dengan ungkapan harta puluhan milyar, timbul pertanyaan apakah usaha wajib pajak selama ini merupakan usaha micro dengan omset yang kurang 4,8 milyar? Upaya lanjutan fiskus belum bisa mendeteksi ini karena keterbatasan akses perbankan rekening wajib pajak.

Sistem Akasia telah dibentuk oleh Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mempercepat perijinan mengakses data bank dalam waktu maksimal 30 hari. Ijin dari OJK diperlukan kantor pajak untuk meminta akses rekening bank ke cabang bank dimaksud dan hal ini memerlukan waktu lama sampai kantor cabang bank menjawab permintaan kantor pajak. Berdasarkan UU kerahasiaan bank, bahwa permintaan akses data bank dikhususkan untuk wajib pajak yang berkasus perpajakan.

Akses Perbankan

Harus diakui bahwa masih ada wajib pajak yang memanfaatkan bank sebagai tempat untuk menyembunyikan asetnya. Pihak perbankan pun berkepentingan dengan uang ini sebagai likuiditas. Namun pemberlakuan perjanjian pertukaran informasi atau AEoI (Agreement Exchange of Information) pada tahun 2018, mewajibkan Pemerintah menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1/2017 untuk membuka ketentuan kerahasiaan bank yang diatur dengan Pasal 40 UU No.10/1998, untuk kepentingan perpajakan.

Ada pendapat bahwa keterbukaan rahasia bank penuh untuk nasabah warga asing sedangkan nasabah dalam negeri diberikan secara terbatas. Tentu menjadi perhatian bahwa data bank tidak boleh diumbar dalam rangka keamanan nasabah dari kejahatan perbankan, ataupun tindakan fraud lainnya. Perlu diingat bahwa rekening bank tidak bisa lagi dibuka hanya untuk wajib pajak yang ada kasus perpajakan, namun proses pengenaan pajak lainnya juga perlu data bank.

Indikasi perubahan perilaku wajib pajak yang ikut Amnesti Pajak, bisa dilihat sejak Oktober 2016 setelah tahapan pertama Amnesti Pajak berakhir. Pertama, dengan harta Amnesti Pajak diungkap dalam jumlah besar, apakah wajib pajak sadar dan mau meningkatkan jumlah setoran pajak bulanan antara Oktober sampai Desember 2016? Kedua, untuk wajib pajak UMKM dengan omset sebenarnya melebih 4,8 milyar, apakah berbondong mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak. Jika hal itu belum terwujud, sudah seharusnya Ditjen Pajak diberi akses luas ntuk mengawasi aktivitas rekening bank yang diungkap oleh wajib pajak.

Dari sisi keadilan, bahwa peserta Amnesti Pajak berkisar 1 juta wajib pajak dibandingkan 20 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan, atau baru 6 persen. Jika wajib pajak peserta Amnesti Pajak telah sukarela mengungkap data rekening bank, maka wajib pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak namun termasuk kategori kaya, perlu diteliti kewajaran laporan SPT menggunakan data bank.

Dari sisi pelayanan perpajakan, entry point awal adalah saat wajib pajak mendaftar NPWP, berdasarkan profiling rekening perbankan wajib pajak, bisa diedukasi lebih awal mengenai jumlah setoran pajak atau kewajiban untuk mendaftarkan sebagai pengusaha kena pajak. Pada saat SPT tahunan disampaikan ke kantor pajak, tampilan profil rekening bank sebagai penelitian kebenaran SPT tahunan wajib pajak. Bahkan permintaan fasilitas seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan pajak, perlu dicek dengan profil keuangan rekening bank tentang jumlah omset usaha yang sebenarnya.

Indonesia sekarang masih mengalami defisit fiskal, dengan jumlah hutang mencapai sekitar 3.200 trilyun atau sekitar 30-35 persen Produk Domestik Bruto. Rasio pajak masih berkisar angka 10-11 persen. Jika masih ada pendapat bahwa aturan turunan Perppu 1/2017 tentang kewenangan fiskus dibatasi untuk wajib pajak yang berkasus hukum, maka dikhawatirkan upaya peningkatan rasio pajak tidak optimal.

Kekhawatiran pengalihan dana masyarakat dari bank bisa dicegah dengan UU pembatasan pembayaran tunai. Pemerintah tinggal membatasi maksimal jumlah tunai untuk satu transaksi, misalkan 10 juta. Untuk transaksi di atas 10 juta harus dengan transfer bank. Bagi pihak yang melakukan transaksi tunai ratusan juta bisa dikenai pasal pencucian uang.

 

*Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.