Oleh: Nurul Mustiyani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Akhir tahun 2023 tinggal menghitung hari saja, saatnya Wajib Pajak mempersiapkan kewajiban pelaporan  Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki NPWP dengan status aktif. SPT Tahunan dapat segera dilaporkan sejak 1 Januari 2024, karena lebih awal baik.

SPT Tahunan merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk menghindari sanksi administrasi perpajakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2024 pada umumnya, atau bagi yang menyelenggarakan pembukuan Januari-Desember) sedangkan bagi Wajib Pajak Badan adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak (30 April 2024 pada umumnya, atau bagi yang menyelenggarakan pembukuan Januari-Desember).

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi harus menyiapkan bukti potong dari pemberi kerja berupa formulir 1721 A1 bagi pegawai swasta dan 1721 A2 bagi pegawai negeri, sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha, jasa dan atau pekerjaan bebas harus menyiapkan rekap omzet selama satu tahun beserta bukti potong jika dipotong oleh pihak lain.

Sementara itu, wajib pajak badan harus menyusun laporan keuangan tahun 2023 berupa neraca atau posisi laporan keuangan dan laba-rugi. Neraca atau posisi laporan keuangan adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan (kekayaan, kewajiban, dan modal) dari suatu entitas tersebut pada akhir periode tersebut, neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi. Laporan laba-rugi merupakan bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.

Rekap omzet satu tahun, bukti potong dan atau laporan keuangan tersebut  diunggah oleh Wajib Pajak ketika akan submit SPT Tahunan melalui eform.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id menggunakan akun masing-masing wajib pajak, baik melalui efiling maupun eform. Efiling digunakan bagi wajib pajak orang pribadi yang bekerja sebagai pegawai sedangkan eform digunakan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan usaha dan atau pekerjaan bebas.

Pelaporan SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mudah, kapan pun dan di mana pun. Efiling dapat dilaporkan melalui gawai wajib pajak dengan cepat dan eform dapat diakses wajib pajak secara offline selama proses pengisian formulir.

Fomulir SPT Tahunan yang dapat disampaikan melalui efiling meliputi formulir 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 SS digunakan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari 60 juta rupiah sedangkan formulir 1770 S digunakan bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan sama dengan atau di atas 60 juta rupiah selama satu tahun.

Formulir SPT Tahunan yang dapat disampaikan melalui eform meliputi formulir 1770 (wajib pajak orang pribadi) dan formulir 1771 (wajib pajak  badan). Eform hanya bisa digunakan di komputer atau laptop dengan spesifikasi minimal Windows 10 dan telah terpasang Adobe Acrobat Reader DC untuk membuka dan mengisi formulir SPT Tahunan.

Saat proses pengisian SPT Tahunan yang sering terjadi adalah Wajib Pajak lupa kata sandi akun DJP Online sehingga harus mengubah sandi menggunakan email dan nomor efin. Karena efin jarang disimpan oleh wajib pajak, jika lupa, wajib pajak tersebut harus mengajukan ulang permintaan efin ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk menghindari permintaan efin secara berulang setiap tahun, wajib pajak dapat menyimpan efin di drive atau email sebagai arsip jika suatu saat diperlukan.

Ketika proses pelaporan SPT Tahunan sering kali tidak selalu berjalan dengan mulus, terkadang wajib pajak mengalami kendala saat proses pelaporan SPT Tahunan, antara lain bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui eform seringkali mengalami kendala ketika setelah submit SPT Tahunan melalui eform namun gagal. Salah satu penyebab hal ini terjadi karena spesifikasi komputer atau laptop bukan menggunakan Windows 10.

Terkadang ada satu hal lagi yang sering terlewatkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha, jasa dan atau pekerjaan bebas yang memiliki omset atau peredaran kurang dari 4,8 miliar rupiah dan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) di tahun pajak 2024 maka harus memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak paling lama 3 bulan pertama dari tahun pajak atau 31 Maret 2024 melalui menu layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada djponline.pajak.gop.id, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan NPPN maka dianggap menggunakan pembukuan.

#KawanPajak yang kesulitan melaporkan SPT Tahunan, dapat berkunjung ke KPP terdekat untuk dipandu dalam pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 mulai 1 Januari 2024 dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung berupa bukti potong tahun pajak 2023, daftar rekap omset tahun 2023, dan/atau laporan keuangan tahun 2023.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.