Oleh: Muhamad Satya Abdul Aziz, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Indonesia memiliki potensi yang besar dalam perkembangan ekonomi digital. Google, Temasek, dan Bain & Company memperkirakan ekonomi digital Indonesia memiliki nilai sebesar 109 miliar dolar Amerika Serikat pada tahun 2025 dan akan meningkat kembali di tahun 2030 sebesar 360 miliar dolar Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi digital ikut andil dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, kemajuan teknologi digital ini masih memiliki kesulitan bila diterapkan pada berbagai sektor, contohnya pada sektor pajak.

Pemerintah harus memikirkan inovasi untuk memodernisasi sistem perpajakan untuk mengikuti perkembangan teknologi digital yang semakin berkembang pesat. Misalnya menggunakan teknologi digital Artificial Intelligence (AI). Kecerdasan buatan ini dapat menjadi salah satu inovasi yang dapat digunakan oleh pemerintah.

AI adalah sejenis teknologi di bidang ilmu komputer yang memiliki kemampuan melakukan tugas-tugas yang biasanya membutuhkan kecerdasan manusia, seperti kemampuan dalam memecahkan masalah. AI di sini dapat melakukan perintah sesuai  dengan program yang kita berikan.

AI saat ini telah masuk ke berbagai sektor kehidupan manusia, termasuk ke dalam lembaga pemerintahan.  Contohnya penerapan AI yang dilakukan oleh kepolisian di Indonesia, dengan membuat program e-Tilang. e-Tilang ini memudahkan polisi dalam memantau pengguna jalan melalui CCTV. Dan jika terdapat pengguna jalan yang melanggar akan dikenakan tilang dengan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas serta denda dapat dibayar melalui aplikasi.

Dalam bidang perpajakan, AI sudah mulai diterapkan di berbagai negara. Contohnya di negara Jepang, dengan sistem Kokuzei Sogo Kanri (KSK) yang telah diterapkan sejak tahun 1995. Sistem ini menghubungkan semua Biro Pajak Regional dan Kantor Pajak, dan bertujuan untuk mengelola berbagai tugas administratif terkait pajak secara terpusat. Dengan adanya sistem ini negara Jepang  lebih efisien dalam mengawasi kepatuhan perpajakan dan mengelola administrasi pajak.

Di Indonesia, AI sudah mulai diterapkan. Penerapan yang sudah dilakukan yaitu dalam registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sekarang bisa dilakukan secara online, dan dalam penghitungan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh).

Berikut ini adalah beberapa manfaat dari adanya penerapan AI dalam bidang perpajakan.

Pertama, AI dapat membantu dalam administrasi pajak. Administrasi pajak memiliki peranan yang penting untuk menentukan efektivitas perpajakan. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Saifudin dan Maulynda Arifah Rahmawati (2020), pengelolaan administrasi pajak telah beralih ke administrasi elektronik (e-administration). Ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak memperoleh kemudahan dalam akses layanan dan administrasi perpajakan lainnya sehingga dapat terbentuk kepatuhan sukarela wajib pajak dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Contohnya, saat ingin membuat NPWP masyarakat saat ini tidak perlu untuk datang langsung ke kantor pajak. Namun dapat dilakukan secara daring melalui situs ereg.pajak.co.id.

Kedua, AI dapat membantu dalam pengawasan pajak. AI dalam pengawasan pajak ini diterapkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan, serta dengan menggunakan AI ini dapat mengurangi human error. Menurut Ardin (2022), AI dalam pengawasan pajak dapat diaplikasikan dalam memprediksi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Selain itu, AI juga dapat digunakan untuk memprediksi penerimaan pajak.

Ketiga, AI dapat membantu dalam mendeteksi penghindaran pajak. AI dapat berperan dalam melakukan pemeriksaan transaski secara real-time. Dengan diterapkannya ini akan dapat membantu petugas pajak dalam mendeteksi jika terjadi pelanggaran pajak.

Dan keempat, AI dapat membantu dalam mengevaluasi pola kejadian masa lalu untuk menentukan level risiko wajib pajak. Dengan level risiko yang telah diketahui akan dapat menciptakan sistem manajemen risiko kepatuhan membayar pajak yang lebih baik.

AI memang memiliki manfaat dan dapat mempermudah pekerjaan. Namun, disisi lain AI juga memiliki dampak negatif. Dampak negatif adanya AI ini yaitu dengan adanya AI akan dapat mengurangi tugas-tugas yang selama ini dikerjakan oleh manusia, karena akan terjadi pergeseran pekerjaan yang sebelumnya ditangani oleh manusia menjadi sepenuhnya ditangani oleh AI.

Penerapan AI dalam bidang perpajakan diharapkan dapat membantu dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya, serta dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Namun ini juga menjadi tantangan bagi petugas pajak yang harus mampu beradaptasi dengan perkembangan AI ini.

Perlu menjadi perhatian, manfaat ini tidak akan dirasakan jika tidak adanya dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah dalam hal ini menjadi faktor yang penting dalam penerapan AI. Pemerintah dapat mendukung perkembangan ini dengan menyediakan infrastruktur yang memadai, membuat peraturan hukum yang tepat, dan memberikan perlindungan terhadap data wajib pajak.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.