Bikin Penasaran, Begini Pajak WNA ‘Bunda Corla’ di Jerman.

Oleh: Hana Maurinawati, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Cynthia Corla Pricillia atau yang biasa disapa dengan julukan ‘Bunda Corla’ saat ini sedang menjadi buah bibir di berbagai media. Bunda Corla adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah ke Hamburg, Jerman. Perempuan kelahiran Medan, 9 September 1974 ini pindah ke Jerman sejak masa krisis moneter tahun 1999.
Selain menjadi model video klip, Bunda Corla nyatanya pernah menggeluti dunia sinetron. Si Bajaj (2004) adalah salah satu sinetron yang dimainkannya. Kini, Bunda Corla bekerja di restoran ayam goreng cepat saji ternama di Jerman.
Bunda Corla viral lantaran sering melakukan siaran langsung di akun Instagram dengan 5,6 juta pengikut, @corla_2. Bahkan tak jarang artis-artis papan atas ikut terhanyut menikmati penampilannya dan bersahut-sahutan di kolom komentar.
Ocehan khasnya dalam berinteraksi dengan pengikutnya seperti “bandit kau!”, “diam kau!”, diiiringi canda tawa, serta joget dangdut ternyata berhasil mencuri perhatian warganet. Dalam sekali siaran langsung, Bunda Corla berhasil menarik perhatian 70 ribu hingga 350 ribu penonton. Belakangan Bunda Corla murka lantaran disebut-sebut oleh artis Nikita Mirzani menunggak pajak hingga EUR500 ribu atau setara Rp8 miliar.
Di sisi lain, dalam bincang-bincangnya dengan Hotman Paris Hutapea, Bunda Corla mengaku merupakan warga pendatang yang rutin membayar pajak di Jerman. Pajak Bunda Corla otomatis dipotong dari penghasilannya. “Bunda di sana tuh enak banget, penghasilan Bunda gede, pajak udah langsung dipotong, pensiun udah dipotong, dapat asuransi, pokoknya Bunda udah sejahtera lah di sana,” demikian klarifikasi Bunda Corla dalam Instagram live-nya beberapa waktu lalu.
Seperti apa sebenarnya sistem perpajakan bagi pekerja Asing di Jerman? Samakah dengan di Indonesia? Simak penjelasan berikut ini.
Sistem Perpajakan Pekerja Asing di Jerman
Dilansir dari detikfinance.com, berdasarkan laman germany-visa.org disebutkan untuk pekerja dari luar negeri di Jerman harus membayarkan pajak di negara tersebut. Jika tak membayar, warga negara asing (WNA) di Jerman akan didenda sampai hukuman penjara.
WNA yang datang ke negara tersebut, dalam waktu 14 hari akan langsung menerima nomor atau ID pajak. Nomor ini digunakan untuk pembayaran gaji termasuk pemotongan pajak di perusahaan tempat mereka bekerja.
Pajak akan dibayarkan ke Finanzamt (kantor pajak). Kemudian pada akhir tahun, kantor pajak akan membantu untuk pembayaran pajak rutin para pekerja. Selanjutnya pajak itu akan digunakan oleh pendanaan proyek pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat rekreasi.
Sedangkan untuk pekerja sambilan atau pekerja lepas (freelancer) akan mengikuti sistem pajak yang berbeda karena mereka tidak dikenakan pemotongan pajak atas gaji. Namun, freelancer ini harus menyerahkan laporan deklarasi pajak untuk penghitungan pajak jumlah pemasukan yang didapatkan.
Jerman memiliki beberapa kelas pajak antara lain: kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda; kelas II untuk orang tua tunggal yang berhak atas tunjangan pemerintah; kelas III untuk orang yang sudah menikah dan salah satu pasangan memiliki penghasilan yang lebih tinggi lebih dari 60%; kelas IV warga yang sudah menikah; dan yang terakhir kelas VI untuk orang yang memiliki banyak pekerjaan.
Jenis pajak untuk ekspatriat di Jerman pun bermacam-macam tarifnya. Pajak penghasilan (PPh) atau einkommensteuererklärung menghitung besaran penghasilan baik pegawai maupun wiraswasta.
Tarif PPh di Jerman untuk penghasilan kurang dari EUR9.984 dikenakan tarif pajak 0%. Lalu penghasilan EUR9.985 - EUR58.596 dikenakan pajak 14% hingga 41%. Kemudian untuk penghasilan EUR58.597 - EUR277.825 dikenakan pajak 42%. Selanjutnya penghasilan lebih dari EUR277.826 dikenakan pajak 45%.
Bunda Corla mengaku berpenghasilan EUR40 ribu atau sekitar Rp650 juta setahun. Maka tarif pajak yang dikenakan adalah maksimal dapat mencapai 41%, hampir separuh dari penghasilan.Tarif pajak yang boleh dibilang cukup tinggi bukan?
Kebijakan perpajakan di Jerman menjadi keluhan umum bagi penduduk lokal dan ekspatriat. Berdasarkan data 2020, Jerman merupakan negara kedua di dunia dengan PPh tertinggi setelah Belgia.
Sistem Perpajakan Pekerja Asing di Indonesia
Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 s.t.d.t.d. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sedangkan syarat ketentuan untuk memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Seperti halnya Jerman, banyak perusahan di Indonesia memiliki TKA sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, tercatat pada bulan Desember 2021 terdapat 88.271 orang TKA dan terus bertambah setiap tahunnya.
Sehubungan dengan pajak atas penghasilan, perusahaan sebagai pemberi kerja akan langsung memotong pajak dari penghasilan yang diterima karyawan setiap bulannya untuk disetorkan ke kas negara oleh perusahaan pemberi kerja. Perusahaan juga harus melaporkan pemotongan pajaknya setiap bulan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dan/ atau Pasal 26.
Dari sisi perpajakan, karyawan yang berstatus sebagai WNA bisa menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) maupun Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dengan ketentuan perpajakan yang berbeda. Hal ini datur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 s.t.d.t.d. Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pasal 111.
Karyawan WNA Sebagai Subjek Dalam Negeri (SPDN)
Karyawan WNA yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) memiliki persyaratan tertentu. Syarat tersebut antara lain: bertempat tinggal di Indonesia; telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan telah berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
Keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari merupakan akumulasi jumlah hari saat WNA berada di Indonesia terhitung sejak kedatangannya sampai dengan 12 bulan kemudian.
Karyawan WNA yang sudah memenuhi kriteria sebagai SPDN, penghasilannya akan dikenakan PPh Pasal 21 seperti karyawan pada umumnya. Selain itu, karyawan WNA diwajibkan memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan.
Tarif PPh untuk WNA menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh terbaru sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Besaran PPh karyawan tersebut diperhitungkan secara progresif setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) senilai Rp54 juta hingga Rp126 juta setahun bergantung pada status dan jumlah keluarga yang menjadi tanggungan. Ada lima lapisan pajak progresif berdasarkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) :
- PKP mulai dari Rp0 – Rp60 juta dikenakan 5%
- PKP mulai dari Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan 15%
- PKP mulai dari Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan 25%
- PKP mulai dari Rp500 juta – Rp5 miliar dikenakan 30%
- PKP lebih dari Rp5 miliar dikenakan 35%.
Karyawan WNA Sebagai Subjek Luar Negeri (SPLN)
SPLN sebagaimana disebutkan dalam UU Cipta Kerja pasal 111 dikenakan untuk karyawan asing dengan berstatus WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan. Karyawan WNA sebagai SPLN merupakan wajib pajak karena menerima penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Jika karyawan WNA telah memenuhi kriteria sebagai SPLN, maka penghasilannya akan dikenakan PPh Pasal 26, bukan PPh Pasal 21, dan tidak diwajibkan membuat NPWP.
Karyawan WNA yang termasuk SPLN akan dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto. Sedangkan yang berasal dari negara yang melakukan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia akan dikenakan tarif pajak lebih rendah, bahkan bisa mencapai 0%.
Keberadaan tenaga kerja asing ke Indonesia memberikan dampak positif. Selain berkontribusi dalam pendapatan negara, masuknya ilmu dan teknologi baru dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam negeri. Tentunya investiasi juga akan semakin bertumbuh seiring pembangunan Indonesia yang semakin maju.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 937 kali dilihat