Prinsip Keadilan Horizontal dan Tantangan Penerapannya pada Aturan Perpajakan

Oleh Revanza Almaas, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada prinsip keadilan horizontal, wajib pajak yang berada dalam keadaan yang serupa semestinya menghadapi beban pajak yang sama. Keadaan yang serupa bisa dilihat dari penghasilan, status perkawinan, daya beli, dan lain-lain. Gagasan di balik ini adalah bahwa individu yang memiliki keadaan yang serupa seharusnya diperlakukan sama. Hal ini dimaksudkan demi memastikan sistem perpajakan kita adil bagi semua orang, terlepas dari gaya hidup, usia, ras, dan sebagainya. Keadilan horizontal pun secara universal diterima sebagai salah satu kriteria dari "pajak yang baik".
Namun, akan menjadi sangat sulit untuk mempertahankan keadilan horizontal ketika diberlakukan biaya-biaya yang boleh dikurangkan, seperti pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk memahami bagaimana biaya yang boleh dikurangkan memengaruhi keadilan horizontal, kita dapat mengambil contoh dua orang mahasiswa yang memiliki keadaan finansial yang identik. Namun, salah seorang dari mereka memperoleh beasiswa untuk bersekolah sehingga penghasilan yang diterima tersebut dikecualikan dari objek pajak. Alhasil, penghasilan kena pajak dia lebih rendah daripada kawannya. Dia pun membayar jumlah pajak yang lebih rendah. Ini menciptakan situasi tak adil di mana orang yang penghasilannya sama tidak membayar jumlah pajak yang sama.
Keadilan Horizontal
Keadilan horizontal menyatakan bahwa orang dengan penghasilan yang sama dan kemampuan membayar pajak yang sama seharusnya membayar jumlah pajak yang sama. Apakah pajak akan efisien dalam kacamata ekonomi jika kita menerapkan keadilan horizontal? Walaupun tujuan keduanya baik dan terkadang saling melengkapi, fokus keduanya secara fundamental berbeda. Keadilan horizontal mempertimbangkan kesejahteraan relatif tiap orang, sedangkan efisiensi ekonomi menganalisis elastisitas basis pajak. Elastisitas di sini merujuk pada kemudahan individu dalam menghindari pajak dengan mengubah tingkah laku.
Pajak pada dasarnya menciptakan inefisiensi di pasar melalui apa yang disebut dengan efek substitusi. Karena mendorong wajib pajak memilih opsi tindakan yg rendah pajak, pajak menciptakan kerugian bobot mati atau deadweight loss ke perekonomian. Tugas kita adalah mengurangi kerugian bobot mati ini, dalam kata lain melunakkan efek substitusi. Ini dapat dilakukan dengan mengenakan beban pajak yang sama terhadap semua opsi yang tersedia bagi individu sehingga apa pun opsi yang dipilih, beban pajaknya sama.
Besarnya kerugian bobot mati juga dapat berubah tergantung dari elastisitas kurva. Makin elastis kurva, makin mudah bagi seseorang untuk mengubah tingkah laku demi menghindari pajak. Oleh karena itu, elastisitas yang tinggi bermakna perpajakan yang inefisien bagi ekonomi. Bagi efisiensi ekonomi, ketika kurva inelastis sehingga kerugian bobot mati kecil, pajak itu efisien. Contohnya adalah pengenaan pajak pada barang kebutuhan dasar, pajak pada pelayanan kesehatan, dan pajak pada penghasilan setingkat upah minimum regional (UMR). Masyarakat miskin tidak akan bisa melakukan apa-apa untuk menghindari pajak (mustahil mereka menghindari membeli barang kebutuhan dasar, menghindari berobat, ataupun mengurangi penghasilan di bawah standar penghidupan demi terhindar dari pajak).
Baca juga:
Pajak sebagai Instrumen untuk Mewujudkan Keadilan Sosial
Compliance Risk Management, Masa Depan Keadilan Pajak
Kurva Lorenz, Alat Ukur Membentuk Keadilan Ekonomi
Legenda Lady Godiva Menggugat Keadilan Pajak
Suara Hati Pink Floyd dan Keadilan untuk Semua
Lima Kemudahan dan Keadilan Pajak
Dalam membawa tujuannya menuju kesejahteraan masyarakat, tentu konsep efisiensi ekonomi ini tidak sejalan dengan keadilan vertikal ataupun horizontal. Maka dari itu, pajak yang efisien bagi ekonomi dapat saja melanggar keadilan horizontal. Ini menunjukkan bahwa aturan perpajakan tidak dapat dibuat sepenuhnya efisien dan memaksimalkan kesejahteraan sekaligus sehingga menjadikan keadilan horizontal sebagai prinsip sudah menggalakkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pengaruh Tax Deductions
Pemerintah menetapkan pengurang pajak/biaya yang boleh dikurangkan (tax deductions) dengan tujuan mendorong tingkah laku tertentu serta membantu wajib pajak mengurangi tagihannya. Walaupun bermanfaat, konsep tersebut dapat memiliki efek negatif terhadap keadilan horizontal. Biaya yang boleh dikurangkan ataupun pengurang pajak dapat
- mengurangi jumlah penghasilan kena pajak bagi beberapa wajib pajak yang artinya mereka membayar pajak yang lebih rendah daripada yang berkemampuan finansial sama tetapi tidak memenuhi syarat untuk menikmati pengurangan pajak;
- lebih menguntungkan wajib pajak kaya melalui sumbangan yang mereka lakukan karena sifat sumbangan itu sendiri yang dapat dikurangkan (makin kaya, makin besar sumbangan, makin besar pengurang pajak);
- hanya tersedia untuk golongan tertentu, salah satu contohnya dividen (yang diinvestasikan kembali ke dalam negeri) hanya untuk para investor saham.
Tax deductions dan keadilan horizontal adalah isu yang bisa selalu diperdebatkan saat membuat kebijakan. Ini disebabkan oleh potensi tax deductions dalam menciptakan situasi di mana wajib-wajib pajak yang berada dalam keadaan finansial yang sama akhirnya membayar jumlah pajak yang berbeda, bergantung pada biaya yang dapat dikurangkan seperti pada penyesuaian fiskal.
Meskipun terlihat tidak adil secara horizontal, tax deductions memiliki peran yang baik dalam membantu menyejahterakan masyarakat melalui insentifnya. Kebijakan itu mungkin menciptakan ketimpangan pajak, tapi juga membantu wajib pajak dalam situasi yang sulit atau mendorongnya untuk berkembang lebih baik lagi.
Prinsip Turunan
Walau prinsipnya tidak dapat sepenuhnya berjalan di penerapan, keadilan horizontal secara umum disetujui untuk seharusnya dipegang dalam membuat kebijakan. Keadilan horizontal melindungi wajib pajak dari diskriminasi. Beberapa ekonom menyebut bahwa keadilan horizontal bukan benar-benar suatu prinsip keadilan yang independen, melainkan turunan dari konsep keadilan vertikal. Seperti yang diketahui, keadilan vertikal adalah pendistribusian beban pajak di sepanjang spektrum sosio-ekonomi masyarakat sebagai upaya untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, di mana yang lebih kaya perlu membayar pajak yang lebih besar. Harapannya, setelah keadilan vertikal diterapkan, ketimpangan pascapajak akan lebih kecil daripada prapajak.
Berangkat dari situ, logikanya, sistem perpajakan yang memberikan tarif yang variatif ini semestinya mengenakan beban pajak yang sama kepada wajib-wajib pajak yang selevel. Dilihat dari perspektif ini, perlakuan yang sama di level yang sama sesungguhnya dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya distribusi beban pajak yang adil secara vertikal. Dari sinilah keadilan horizontal kemudian berperan menjaga distribusi tersebut.
Kesimpulan
Pada akhirnya, penegakan aturan perpajakan yang sepenuhnya efisien, adil, dan sekaligus memaksimalkan kesejahteraan adalah sesuatu yang tidak mungkin. Pajak yang efisien secara ekonomi akan kurang memperhatikan kesejahteraan rakyat. Ketika berusaha menyejahterakan pun terkadang prinsip keadilan terlanggar. Dilema akan menyerang pembuat kebijakan, tentang apakah yang menjadi fokus adalah optimasi efisiensi pajak, redistribusi penghasilan (keadilan vertikal), atau preservasi distribusi yang sudah ada (keadilan horizontal).
Keadilan horizontal itu tetap memainkan peran penting sebagai prinsip penegakan aturan perpajakan. Namun, bagaimanapun, menyusun aturan perpajakan yang sepenuhnya menganut keadilan horizontal adalah sebuah tantangan karena akan diperlukan penyeimbangan berbagai faktor sosial dan ekonomi. Maka dari itu, terkadang pelanggaran atas prinsip tersebut dilakukan dan dijustifikasi dengan tujuan tertentu, seperti membantu masyarakat dalam keadaan yang sulit, menstimulasi aktivitas ekonomi, dan mendorong masyarakat untuk berkembang.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 470 views