Suara Hati Pink Floyd dan Keadilan untuk Semua

Oleh: Didik Yandiawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pada musim semi 2022, Guardian memberitakan pertemuan sekelompok masyarakat berpenghasilan tinggi bernama Patriotic Millionaires. Pelantang di Hotel Eaton di Washington D.C tengah memperdengarkan lagu terbesar dari Pink Floyd berjudul “Money”.
Lagu yang ditulis oleh pemetik bas Roger Waters dan dinyanyikan oleh gitaris David Gilmour tersebut mengisahkan tentang persepsi mengenai kesenjangan kekayaan, kesetaraan penghasilan, dan sistem kepemilikan. Hal ini sejalan dengan aspirasi perkumpulan tersebut yang getol menyuarakan slogan “tax the rich”, saat orang-orang kaya wajib membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak kekayaan lebih banyak.
Diskursus Pajak Awal 2023
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja mengumumkan kinerja fiskal yang menggembirakan. Sederet mitigasi dalam penerapan kebijakan publik mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus menahan dampak ikutan dari risiko resesi dunia. Sebagai salah satu penopang pos pendapatan negara, penerimaan perpajakan berhasil mencapai angka Rp2.034,5 triliun, atau 115% dari target Rp1.784 triliun. APBN juga menunjukkan penurunan defisit anggaran hingga 2,38% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pencapaian tersebut didukung oleh moncernya penerimaan pajak pada tahun pajak 2022. Dikutip dari Konferensi Pers Realisasi APBN 2022, pemerintah berhasil membukukan penerimaan pajak sejumlah Rp1.716,8 triliun (115,6%). Selanjutnya, melalui APBN pemerintah merealisasikan belanja super jumbo untuk mendanai empat sektor vital. Faktanya, realisasi anggaran subsidi dan kompensasi meningkat signifikan menjadi Rp551,2 triliun, perlindungan sosial Rp461,6 triliun, kesehatan Rp176,7 triliun, dan pendidikan Rp472,6 triliun.
Kendati demikian, diskursus ihwal perekonomian dan fiskal masih mewarnai pemberitaan sejumlah media massa. Terbaru, publik tergerak untuk membicarakan perihal struktur tarif dan penghitungan PPh Orang Pribadi.
Setidaknya, terdapat dua argumentasi yang beredar. Pertama, pemajakan atas penghasilan masyarakat kelas pekerja dipandang tidak adil. Ketidakadilan dipicu karena adanya jarak pemahaman yang lebar di masyarakat mengenai struktur tarif dan pemajakan penghasilan orang pribadi, khususnya masyarakat kelas pekerja.
Kedua, upaya peningkatan penerimaan pajak melalui pengenalan lapisan tarif pajak penghasilan tertinggi yang menyasar orang kaya. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah semestinya memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak dan menambah kelompok sasaran PPh Orang Pribadi.
Mispersepsi telanjur menyebar cepat, namun eksesnya seketika dapat dicegat. Melalui Siaran Pers bertajuk “Gaji 5 Juta Kini Kena Pajak?”, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif PPh orang pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Siaran pers juga disertai dengan cara penghitungan PPh Orang Pribadi.
Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Penerapan tarif terbaru telah mempertimbangkan prinsip kesetaraan, kepastian, kenyamanan, dan efisiensi yang digagas Adam Smith.
Pengenalan lima lapisan tarif progresif dengan batas atas 35% sesuai dengan penerapan tarif PPh di berbagai negara dengan rata-rata berkisar 40%. Diketahui, Afrika Selatan, Australia, Inggris, Jerman, Korea Selatan, Prancis, dan Tiongkok mematok tarif 45% sebagai lapisan tarif PPh teratas. Adapun dua negara Skandinavia, yaitu Finlandia dan Denmark mematok tarif PPh tertinggi, masing-masing 56,95% dan 55,97%.
Sebagai ilustrasi, wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp60 juta, dulunya terkena dua lapis tarif (5% dan 15%) sehingga menanggung beban pajak sebesar Rp4 juta setahun. Setelah UU HPP, dengan hanya dikenai satu lapis tarif bawah (5%), kini beban pajaknya hanya Rp3 juta setahun.
Contoh selanjutnya, wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp200 juta, dulunya terkena beban pajak sebesar Rp25 juta setahun. Setelah UU HPP, kini beban pajaknya hanya Rp24 juta setahun.
Moral Pajak dan Partisipasi Publik
Selain diskursus ihwal tarif PPh, muncul pendapat mengenai keengganan sebagian masyarakat menyisihkan penghasilannya untuk membayar pajak yang dipicu ketimpangan pelayanan yang selama ini mereka dapatkan dari negara.
Ternyata, argumentasi tersebut tergolong ke dalam daftar penentu kepatuhan pajak yang di antaranya terdiri dari “social psychological perspective” pada unsur “motivation to comply” (Kirchler dan Hoelzl, 2006). Lebih lanjut, Kirchler dan Hoelzl menyatakan bahwa motivasi untuk patuh didukung oleh dua hal, yaitu moral pajak (tax morale) dan motivational postures.
Dalam konteks pengawasan, Allingham dan Sandmo (1972) berpendapat bahwa ketidakpatuhan pajak merupakan produk dari risiko pengawasan dan penetapan sanksi pajak dan sanksi lainnya. Penelitian tentang moral pajak dan etika pajak menunjukkan bahwa masyarakat di suatu negara dengan tingkat moral pajak dan etika pajak yang lebih tinggi memiliki tingkat penggelapan pajak yang lebih rendah.
Sejalan dengan pendapat yang mengemuka di masyarakat, moral pajak yang tinggi tentunya dibentuk melalui hubungan yang baik antara warga negara dengan pemerintah. Oleh karenanya, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan persepsi keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan di suatu negara sangat dibutuhkan.
Wajib pajak merasa bahwa suara mereka harus didengar untuk mewakili partisipasi mereka dalam kebijakan pemerintah, yaitu pemerintah harus bertanggung jawab atas setiap tindakan mereka, dengan pandangan bahwa kekuasaan telah dipercayakan kepada mereka melalui persetujuan publik. Dalam pengaturan perpajakan, partisipasi signifikan pembayar pajak dalam pembuatan kebijakan dengan cara demokratis meningkatkan kemauan individu untuk membayar pajak karena hubungan berbasis kepercayaan antara pemerintah dan pembayar pajak (Torgler 2003).
Melalui Reformasi Perpajakan, pemerintah membenahi lima area utama, yaitu peraturan pajak, proses bisnis, teknologi – basis data, sumber daya manusia, dan organisasi. Tentu saja, dampak reformasi perpajakan telah menghasilkan pencapaian penting. Gemerincing pos penerimaan pajak adalah dampak reformasi perpajakan melalui penerapan UU HPP. Hingga penghujung 2022, Pemerintah mampu mengumpulkan Rp61,01 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela, PPN PMSE Rp10,11 triliun, Rp60,76 triliun dari penyesuaian tarif PPN, kripto Rp246,45 miliar, dan fintech P2P lendingsebesar Rp210,04 miliar.
Upaya pemerintah dalam menyiapkan bekal fiskal 2023 melalui pengesahan UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN perlu mendapatkan dukungan publik. APBN 2023 dirancang dan disusun dengan fleksibilitas tinggi dengan memfokuskan belanja yang mampu memberikan efek besar pada perekonomian, infrastruktur prioritas, dan bantuan sosial.
Kita dihadapkan pada tantangan dan kewaspadaan akan proyeksi pertumbuhan ekonomi 2023 dengan segenap dinamika yang mengiringinya. Meningkatkan transparansi dan keberpihakan terhadap alokasi APBN adalah amanat UUD 1945. Tentunya partisipasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban pajak sesuai UU sangat dinantikan.
Kelompok sejenis Patriotic Millionaires dari Indonesia perlu hadir mengisi ruang lapang yang tersedia. Tentunya, mereka beranjak dari lagu “Money” menuju “Us and Them” dari album The Dark Side of The Moon (1973) yang masyhur.
Lagu indah ini memberi pesan implisit bahwa terkadang kita membagi diri kita secara tidak perlu berdasarkan setiap hal kecil, berkonsentrasi pada perbedaan kita, dan lupa memikirkan semua cara kita untuk bersama. Tak ada satu pun upaya yang sia-sia dari ikhtiar untuk perbaikan berkelanjutan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
- 361 kali dilihat