Oleh: Edmalia Rohmani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Konon, di kota Coventry, Inggris pada awal abad pertengahan, seorang bangsawan Anglo-Saxon bernama Lady Godiva protes ke suaminya, Lord Leofric dari Mercia. Pasalnya, Lady Godiva menganggap keputusan suaminya menaikkan pajak tidak adil bagi rakyat kecil. Pusing dengan protes sang istri, Lord Leofric berkata akan menurunkan pajak seandainya istrinya bersedia menyusuri jalanan Coventry dalam keadaan telanjang dengan berkuda di siang hari.

Merasa yakin syaratnya tak akan dipenuhi, ia terperanjat manakala istrinya menyanggupi. Konon, Lady Godiva melancarkan aksinya pada 10 Juli 1040. Karena upayanya itu, pajak diturunkan dan rakyat kecil merasakan keadilan pajak.

Pada zaman modern, keadilan pajak didapatkan melalui undang-undang, alih-alih aksi sebagaimana yang dilakukan Lady Godiva. Pada tahun 2021, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan tiga skema yang mengusung prinsip keadilan pajak.

Pertama, batas bawah penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi berubah dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Apakah artinya pajak yang dikenakan menjadi naik? Justru dengan kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah akan membayar pajak lebih rendah dibanding ketentuan sebelum UU HPP berlaku.

Sebagai contoh, masyarakat dengan penghasilan kena pajak Rp60 juta setahun akan membayar pajak Rp3 juta setahun. Nilai ini lebih rendah dibandingkan pajak yang harus dibayarkan sebelum UU HPP berlaku yaitu Rp4 juta setahun.

Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, misalnya wajib pajak berpenghasilan neto Rp5 juta sebulan atau Rp60 juta setahun dikurangi PTKP Rp54 juta (status belum kawin) maka penghasilan kena pajaknya Rp6 juta. Nilai inilah yang akan dikalikan tarif di lapisan pertama sebesar 5%. Dengan demikian, ia harus membayar pajak Rp300 ribu setahun atau Rp25 ribu sebulan. Dalam kondisi ini, baik sebelum maupun setelah UU HPP berlaku, pajak yang harus dibayarkan nilainya sama.

Kedua, penambahan lapisan kelima tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yaitu 35% untuk penghasilan kena pajak wajib pajak orang pribadi di atas Rp5 miliar. Hal ini mendukung prinsip keadilan vertikal oleh Richard Musgrave dan istrinya Peggy Musgrave yang berpendapat seharusnya semakin besar penghasilan maka pajak yang dibayarkan juga semakin besar.

Prinsip ini mendukung penerapan fungsi pajak redistribusi pendapatan, yaitu pajak yang telah disetorkan akan didistribusikan kembali ke masyarakat. Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, hingga 14 Desember 2022 sebesar Rp954,4 triliun dana APBN telah disalurkan untuk penanganan pandemi Covid-19 berupa pembayaran klaim pasien, insentif tenaga kesehatan, vaksinasi, dan obat-obatan.

Selain itu, dana APBN sebesar Rp23,1 triliun juga turut mendorong pemulihan ekonomi melalui penyaluran program perlindungan sosial tambahan yaitu berupa Bantuan Langsung Tunai BBM (BLT BBM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Dukungan APBD. Hal ini melengkapi program perlindungan sosial yang sudah ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, BLT Minyak Goreng, Bantuan Tunai PKLWN (Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan), Subsidi Bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan BLT Desa.

Dengan fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan, kesenjangan ekonomi dan sosial antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah diharapkan semakin berkurang. Apalagi, saat ini kinerja APBN diarahkan untuk melindungi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi di tengah kondisi perekonomian yang sedang bergejolak.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, tidak dikenai PPh Final atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta. Ini adalah upaya menghilangkan dampak ketidakadilan atas penerapan PPh Final yang menjadikan penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan pajak.

John Stuart Mill (1930) berpendapat bahwa prinsip daya pikul (ability to pay principle) adalah formulasi keadilan yang paling realistis dalam pemajakan. Dengan kebijakan setelah UU HPP berlaku, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dari usaha di atas Rp500 juta dianggap telah memiliki daya pikul pajak yang cukup. Tarif yang dikenakan pun relatif rendah yaitu 0,5%, sebagai bentuk dukungan dari pemerintah agar usahanya semakin berkembang.

Melalui tiga skema di atas, keadilan pajak yang pada awal abad pertengahan sulit didapat, kini lebih mudah didapatkan melalui UU yang terbit atas persetujuan wakil rakyat di DPR. Pemajakan sewenang-wenang seperti pada masa kekuasaan Lord Leofric memang sudah sepatutnya diakhiri sebab sudah bukan zamannya lagi. Skema pemajakan yang lebih berkeadilan adalah kebijakan yang perlu kita dukung untuk saat ini.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.