Oleh: Wuriningsih, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak terus berusaha meningkatkan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak. Hal ini bertujuan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya lebih cepat, mudah dan sederhana. Tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak mencanangkan 5 (lima) kemudahan dan keadilan pajak. Berikut adalah lima kemudahan dan keadilan pajak :

1.   Satu hari jangka waktu penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF);

2.   Keadilan pemeriksaan pajak;

3.   Kemudahan akses pajak;

4.   Kemudahan lapor pajak;

5.   Kemudahan daftar pajak.

 

1.   Satu Hari Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) 

Salah satu pelayanan kepada wajib pajak adalah penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Jika sebelumnya jangka waktu penyelesaian SKF ini adalah 15 hari sejak permohonan diterima. Jangka waktu ini relatif lama karena seringkali Wajib Pajak segera membutuhkan SKF ini sebagai syarat lampiran untuk bertransaksi dengan bendahara pemerintah ataupun ketika maju dalam pemilihan umum daerah. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan dengan mempersingkat jangka waktu penerbitan SKF menjadi 1 (satu) hari kerja, tanpa melampirkan dokumen sebagai berikut: fotokopi SPT Tahunan pajak terakhir, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi SSP PPh pasal 29 pajak terakhir, fotokopi SPPT PBB-P3, fotokopi tanda terima setoran PBB-P3, fotokopi SPT Masa 3 bulan terakhir, fotokopi Surat Setoran SPT Masa 3 bulan terakhir serta pernyataan tidak sedang disidik. Dokumen-dokumen tersebut tidak perlu dilampirkan dengan syarat dokumen tersebut sudah tersedia di basis data Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk data elektronik. Jika belum tersedia dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak maka dokumen-dokumen tersebut tetap wajib dilampirkan oleh wajib pajak. 

2.   Keadilan Pemeriksaan Pajak 

Revitalisasi pemeriksaan bertujuan untuk meningkatkan keadilan (fairness), kualitas, dan tata keola pemeriksaan. Program ini meliputi efisiensi alokasi SDM dengan percepatan restitusi kepada wajib pajak patuh untuk mengurangi kebutuhan SDM sedangkan SDM yang tersedia difokuskan untuk melakukan pemeriksaan atas wajib pajak dengan resiko tinggi (wajib pajak dengan tingkat ketidakpatuhan tinggi). Peningkatan akurasi penentuan wajib pajak yang diperiksa melalui penguatan analisis resiko (pemanfaatan data/informasi yang valid dan akurat) dan penguatan tata kelola penentuan wajib pajak yang diperiksa melalui pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan. Peningkatan kualitas (mutu) pemeriksaan melalui pemeriksaan berbasis sistem IT yang terintegrasi untuk seluruh proses pemeriksaan (mulai dari tahapan perencanaan hingga penyelesaian) serta penguatan tata kelola pemeriksaan melalui pembentukan Komite Pengendalian Mutu Pemeriksaan. 

Pemeriksaan bersama DJP, SKK Migas dan BPKP untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Minyak dan Gas Bumi berbentuk pengembalian biaya operasi. Pemeriksaan bersama ini mempunyai manfaat mendukung investasi sektor migas, kepastian hukum, hanya ada satu pemeriksaan atas nama Pemerintah Indonesia, efektivitas pemeriksaan (pemeriksaan atas K3S tidak dilakukan berkali-kali), efisiensi pemeriksaan baik di sisi SDM, waktu dan biaya, mengurangi potensi sengketa dan kepastian penerimaan negara dalam bentuk bagi hasil dan pajak. 

3.   Kemudahan Akses Pajak 

Direktorat Jenderal Pajak terus memperluas dan memperbanyak tempat pelayanan di luar kantor. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada wajib pajak sehingga wajib pajak dengan mudah dapat menjangkau pelayanan pajak dari tempat yang paling dekat dengan lokasi atau tempat tinggalnya. Bentuk layanan diluar kantor ini antara lain Mobile Tax Unit, Mall Pelayanan Publik dan Kiosk Pajak. Mobile Tax Unit ini antara lain dalam bentuk mobil pajak, gerai pajak dan pojok pajak. Jenis layanan yang disediakan Mobile Tax Unit antara lain penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP Orang Pribadi, Cetak kartu NPWP suami, aktivasi e-fin Wajib Pajak Orang Pribadi, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan Wajib Pajak/Masyarakat serta pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC).

Untuk Mall Pelayanan Publik saat ini masih dalam tahap piloting dan baru tersedia di kota Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Banyuwangi. Nantinya akan diperluas ke kota lain di seluruh Indonesia. Layanan yang disediakan oleh Mall Pelayanan Publik adalah pendaftaran NPWP, penyediaan informasi KSWP, pemberikan kode billing, konsultasi perpajakan, serta asistensi layanan mandiri.

Kiosk Pajak adalah tempat untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan secara mandiri, yang ditempatkan pada bank dan tempat umum (pusat bisnis). Saat ini Kiosk Pajak juga masih dalam tahap piloting. Layanan yang disediakan oleh Kiosk Pajak antara lain pelaporan SPT (entry langsung, upload, QRCode, pembuatan kode billing, update status WP (Tax Clearence), pembuatan faktur elektronik, dan layanan administrasi misalnya ganti PIN. 

4.   Kemudahan Lapor Pajak 

Selama ini SPT Masa PPh pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 25 yang nilainya nihil maka tetap wajib dilaporkan oleh wajib pajak. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-09/PMK.03/2018 tanggal 23 Januari 2018 maka SPT Masa PPh pasal 25 dan SPT Masa PPh pasal 21/26 yang Nihil tidak wajib lapor kecuali SPT Masa PPh pasal 21/26 untuk masa Desember. Bukti potong PPh pasal 23/26 yang sebelumnya dibuat manual sehingga hanya dapat dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT, mulai sekarang bukti potong dibuat secara elektronik sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-04/PJ/2017 tanggal 31 Maret 2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Bukti potong yang dibuat secara elektronik akan memudahkan pemotong dalam menyiapkan SPT Masa dan memudahkan wajib pajak yang dipotong menyiapkan bukti potong sebagai kredit pajak. 

5.   Kemudahan Daftar Pajak 

Dalam hal pendaftaran sebagai wajib pajak yang sebelumnya harus melampirkan dokumen data diri/pengurus (KTP) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) maka dimudahkan dengan ditiadakan lampiran data diri/pengurus sepanjang data tersebut sudah tersedia dalam data elektronik di basis data DJP. Sedangkan SKTU/SKDU dapat diganti dengan Surat Pernyataan atas kegiatan usaha. Selain di KPP/KPP, DJP memperluas tempat untuk pendaftaran meliputi Mall Pelayanan Publik (MPP) sementara baru ada di kota Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar dan Banyuwangi, pendaftaran melalui pihak ketiga yaitu notaris yang telah ditunjuk DJP, Online (e-Reg), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Wajib Pajak Badan investasi kriteria tertentu yang meliputi BKPM Pusat, Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya selesai dalam 10 hari kerja karena ada penelitian lapangan terlebih dahulu maka dipersingkat menjadi 1 hari kerja, untuk penelitian lapangan dilakukan setelah pengukuhan. Jika sebelumnya WP tidak dapat menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP maka nantinya memungkinkan kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP. (*) 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.