Compliance Risk Management, Masa Depan Keadilan Pajak

Oleh: Lutfiya Tussifah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi untuk mengawal pencapaian target penerimaan pajak. Salah satunya melalui pembentukan Compliance Risk Management alias CRM.
Implementasi CRM dimulai pada tahun 2019 sebagai satu di antara sejumlah proses bisnis yang diperbarui dalam reformasi perpajakan DJP. Saat itu, CRM yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019 masih terbatas pada kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Di tahun 2021, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, CRM diperluas hingga pada fungsi pelayanan, edukasi perpajakan, dan transfer pricing.
CRM menurut SE-39/PJ/2021 didefinisikan sebagai suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif, dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP. Implementasi CRM secara umum merupakan proses penggunaan mesin penentu risiko yang menghasilkan peta risiko kepatuhan wajib pajak untuk digunakan sebagai pertimbangan dalam perencanaan kegiatan dan menentukan prioritas tindakan dalam proses bisnis.
Bagi DJP, penerapan CRM membantu menghindarkan institusi dari mengambil langkah yang tidak produktif. Contohnya memitigasi melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak yang patuh sehingga menghasilkan ketetapan yang tidak material (tidak sebanding dengan biaya operasional).
Bila dilihat sekilas, CRM tampaknya hanya bermanfaat bagi DJP selaku otoritas pajak. Namun, sebenarnya CRM juga membawa faedah bagi wajib pajak. Kegunaan yang dapat dinikmati oleh wajib pajak, antara lain:
- CRM menghasilkan rekomendasi perlakuan yang berbeda antara wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi dan rendah.
Dengan CRM, DJP dapat memetakan wajib pajak berdasarkan risiko kepatuhannya. Selain memberikan kemudahan bagi DJP, hal ini akan memudahkan wajib pajak terutama yang memiliki risiko kepatuhan rendah atau yang tergolong telah patuh. Wajib pajak patuh tersebut tidak akan masuk ke dalam prioritas tindakan-tindakan yang tergolong penegakan hukum seperti pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan. Perlakuan ini membuat wajib pajak dapat menghemat sumber daya yang mungkin timbul akibat pelaksanaan penegakan hukum.
Di sisi lain, hasil pemetaan kepatuhan wajib pajak dapat dikembangkan menjadi acuan pemberian fasilitas perpajakan tertentu. Dalam hal ini wajib pajak yang patuh akan menerima manfaat lebih dari kebijakan tersebut.
- CRM membuat pelayanan DJP menjadi lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
CRM membantu untuk membuat segmentasi wajib pajak. Adapun segmentasi di sini bukan bermaksud mendiskriminasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DJP.
Membagi wajib pajak ke dalam kelompok-kelompok dengan karakteristik yang sama berfungsi untuk memudahkan DJP dalam memahami kebutuhan penerima layanannya. Dengan CRM, DJP dapat mengetahui wajib pajak yang masih memerlukan asistensi dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. CRM juga menyajikan data wajib pajak yang harus diedukasi. Tanpa data tersebut asistensi dan edukasi berpeluang untuk tidak tepat sasaran: diberikan kepada yang sudah memiliki pemahaman mumpuni, dan tidak diberikan kepada yang belum memahami.
- CRM memberikan bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan untuk memperbarui aturan pajak agar lebih berkeadilan.
Regulasi merupakan satu dari lima pilar reformasi perpajakan yang sedang berlangsung pada tubuh DJP. Perbaikan regulasi diperlukan untuk membenahi tata kelola administrasi dan regulasi yang tumpang tindih, memperkuat aturan existing, dan memberikan penegasan pada aturan yang multitafsir. Kehadiran CRM memberikan bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan-aturan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi.
Dengan regulasi baru yang dikembangkan dari peta risiko CRM, wajib pajak akan mendapatkan perlakuan yang lebih berkeadilan. Keadilan yang disasar dalam hal ini mengacu pada keadilan horizontal, yaitu wajib pajak dengan penghasilan yang sama akan membayar pajak dalam jumlah yang sama. Wujud nyatanya adalah dengan memeriksa dan menerbitkan ketetapan bagi wajib pajak yang melaporkan pajak kurang dari yang seharusnya. Dengan begitu, para wajib pajak akan memberikan fair share (bagian yang wajar) atas cost of government (biaya pemerintah) (Suasa, dkk., 2021).
Dari uraian di atas, terlihat bahwa CRM bukan sekadar alat untuk mencapai target penerimaan. CRM bukanlah “pukat harimau” yang ditujukan untuk mengeruk penghasilan wajib pajak. Justru dengan adanya CRM, penggalian potensi dapat lebih terarah dan wajib pajak mendapatkan perlakuan sesuai dengan tingkat risikonya.
Memanfaatkan CRM sebagai sistem reward and punishment membantu meningkatkan keadilan pajak (tax equity) yang merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemungutan pajak.
Hingga saat ini, CRM terus dikembangkan. Tentunya masih terbuka ruang untuk perbaikan. Harapannya, inovasi ini dapat mengarahkan DJP pada visinya, yaitu menyelenggarakan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 433 kali dilihat