
Bertempat di Hotel The Plaza Seoul, berlangsung pertemuan ke-5 Asian Tax Authorities Symposium (ATAS) (Selasa, 3/7). Acara berlangsung hingga 5 Juli 2018. Acara simposium perpajakan tersebut dihadiri lebih dari 60 peserta yang mewakili 27 negara/yurisdiksi dan beberapa lembaga internasional seperti OECD, IBFD, United Nations ESCAP dan GIZ.
Pertemuan ATAS ke-5 diawali dgn sambutan pembukaan (opening speech) oleh Sung Hee HAN, Pimpinan Otoritas Pajak Korea (Commissioner of National Tax Service- NTS of Korea) kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Victor van Kommer (Director of IBFD) dan Jan de Goede (chairman of ATAS).
Adapun tujuan penyelenggaraan simposium tersebut adalah untuk membangun kerja sama antara otoritas pajak di Kawasan Asia Pasifik melalui sharing pengetahuan dan pengalaman (exchange of knowledge and experience) dalam mengelola permasalahan perpajakan. Dengan demikian para peserta dapat memperoleh informasi dan belajar (lesson learn) dari pengalaman sesama negara/yurisdiksi lainnya.
Skema penghindaran pajak (tax avoidance) semakin "aggressive and complex" karena landscape perpajakan internasional sudah mengalami transformasi atau telah mengalami perubahan yang mendasar.
Skema penghindaran pajak seperti transfer pricing, thin capitalization, dividend stripping, treaty abuse, controlled foreign company (CFC), indirect asset transfer telah menggerus basis pemajakan (base erosion) negara/yuridiksi di Kawasan Asia Pasifik.
Akibat pengaruh kemajuan digital, skema penghindaran pajak sudah semakin rumit dan sulit untuk dideteksi oleh otoritas pajak suatu negara/jurisdiksi, misalnya bagaimana melakukan pengawasan kepatuhan (monitoring compliance) atas virtual currency, bitcoin, dan dampak kemajuan blockchain technology.
Untuk menjawab tantangan permasalah perpajakan tersebut di atas, hasil pertemuan Otoritas Pajak Asia Pasific (Asian Tax Authorities Symposium) sepakat perlu kerjasama dan kolaborasi internasional (International Cooperation and Collaboration) untuk menyikapi dan menyelesaikannya.
Dalam diskusi selama tiga hari tersebut, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan. Pertama, semua otoritas pajak sangat menaruh perhatian dan serius untuk menyelesaikan permasalahan penghindaran pajak. Kedua, pada umumnya hampir semua negara/yurisdiksi memahami anti tax avoidance rules, namun dalam penerapannya ada negara/yurisdiksi yang sudah maju pencapaiannya baik dari sisi regulasi dan implementasinya seperti Australia, Indonesia, dan Korea, namun ada juga yang baru pada tahap permulaan seperti Mongolia. Ketiga, forum pertemuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman seperti ATAS ini sangat berguna dan dibutuhkan oleh sesama otoritas pajak di Kawasan Asia Pasifik untuk saling membantu dan mendukung satu dengan lainnya. Keempat, dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi internasional untuk menyelesaikan permasalahan pajak secara global.
Pada sambutan penutup mewakili para peserta yang hadir, John Hutagaol menekankan perlunya membangun kebersamaan di antara otoritas pajak baik dalam sikap maupun komitmen untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan internasional yang semakin agresif dan rumit yang telah menggerus basis pemajakan suatu negara/yurisdiksi dengan mengalihkan laba usaha Wajib Pajak (profit shifting) ke negara/yurisdiksi yang menganut preferential regime atau low tax regime. Selain itu, menurut Hutagaol kerja sama dan kolaborasi internasional adalah spirit untuk menyelesaikan permasalahan global di bidang perpajakan.
Pertemuan otoritas pajak di Kawasan Asia Pasifik yang diselenggarakan oleh National Tax Agency of Korea, Kantor Pajak Korea bekerja sama dengan IBFD, GIZ dan OECD diakhiri dengan sambutan penutup oleh Assisten Tax Commissioner of NTS Korea.
- 189 kali dilihat