Peraturan Dirjen Pajak
PER-9/PJ./2009
Tanggal Peraturan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 9/PJ/2009
TENTANG
TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG
TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dipandang perlu untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
- SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
- e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk data elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat e-SPT.
- Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.
- Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan Kewajiban Perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.
Pasal 2
(1) |
SPT meliputi :
|
(2) |
SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk :
|
Pasal 3
(1) |
SPT yang berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil langsung di tempat-tempat sebagai berikut :
|
(2) | Aplikasi e-SPT yang dapat digunakan untuk membuat e-SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). |
(3) | SPT dan aplikasi e-SPT selain dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga dapat dilakukan dengan mengunduh/mendownload dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id. |
(4) | Wajib Pajak dapat mencetak, menggandakan, dan/atau fotokopi sendiri SPT selama tidak mengubah bentuk, ukuran dan isi SPT. |
Pasal 4
SPT yang didapatkan dengan mengunduh dari situs internet Direktorat Jenderal Pajak dan penggandaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SPT yang diambil dari tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 517/PJ./2000 tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan
Tag Peraturan