KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.75/1994
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 1 DAN PASAL 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.4/1988
TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA
DAN PELAKSANAAN PENYITAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988 tanggal 4 April 1988 tentang Perubahan atas Ketentuan Besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 933/KMK.01/1993 tanggal 13 Desember 1993 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.04/1986 tentang Ketentuan besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988;
b. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan perincian biaya bagi Juru Sita dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Pasal 1 huruf c, Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63);
2. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 954/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Kedudukan Juru Sita dan Beban Biaya Penagihan Pajak Negara;
3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988 tanggal 4 April 1988 tentang Perubahan atas Ketentuan Besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 DAN 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-02/PJ.4/1988 TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 DAN 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-129/PJ.4/1986 TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENYITAAN, SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Perincian biaya bagi Juru Sita untuk biaya pemberitahuan setiap Surat Paksa adalah sebagai berikut :
1. Biaya harian Juru Sita : Rp 10.000,-
2. Biaya perjalanan : Rp 15.000,-
-------------
Jumlah : Rp 25.000,-
Pasal 2
Perincian biaya penyitaan untuk setiap Surat Perintah Melakukan Penyitaan adalah sebagai berikut ;
1. Biaya harian Juru Sita : Rp 20.000,-
2. Biaya harian Saksi Pertama : Rp 15.000,-
3. Biaya harian Saksi Kedua : Rp 15.000,-
4. Biaya Perjalanan : Rp 25.000,-
-------------
Jumlah : Rp 75.000,-
Pasal 3
Ketentuan lama yang mengatur penentuan biaya bagi Juru Sita untuk pemberitahuan Surat Paksa dan
Pelaksanaan Penyitaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER