DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif yang Rugikan Negara 170 Miliar
Jakarta, 9 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp170.292.549.923.