KPP Pratama Singaraja membagikan brosur dan edukasi kepada wajib pajak yang terlanjur datang ke KPP Pratama Singaraja (Senin, 16/3). Edukasi yang diberikan tersebut berkenaan dengan arahan untuk mengajukan permohonan layanan perpajakan melalui alamat suret (email) kantor yang tertera di brosur. Wajib pajak pun memaklumi dan mendukung langkah yang diambil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini.

Sejak peraturan nomor SE-13/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan, KPP Pratama Singaraja mulai melayani wajib pajak lewat telepon kantor, sosial media, dan juga Live Chat. Wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN, pendaftaran NPWP, dan butuh panduan untuk melaporkan SPT Tahunan maupun e-SPT bisa melalui live chat.

Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Sindri Primandari yang mendapatkan periode pertama WFH (Work from Home) mengedukasi wajib pajak baru tentang kewajiban perpajakannya melalui live chat. Sindri mengatakan bahwa dalam pemberian layanan melalui live chat itu, kebanyakan wajib pajak lamban dalam merespon karena masih bekerja, namun tak sedikit juga wajib pajak yang bersikap kooperatif.