
Belakangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi baru yang bernama M-Pajak. Aplikasi M-Pajak memiliki fitur Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik, melihat lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dan membuat kode billing. DJP akan mengembangkan fitur-fitur ini kedepannya secara terus menerus.
“Iya betul, setelah melihat postingan di instagram, saya langsung download lewat Playstore. Akhirnya saya bisa bikin kode billing sendiri, tanpa harus ke kantor pajak,” jelas salah satu wajib pajak KPP Pratama Denpasar Barat Edo di Tempat Pelayanan Terpadu KPP Pratama Denpasar Barat, Bali (Kamis, 17/6).
KPP Pratama Denpasar Barat turut serta menyebarluaskan aplikasi DJP ini kepada wajib pajak melalui media sosial kantor. Beberapa wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) mengaku sudah mengunduh aplikasi ini.
Salah satu Account Representative KPP Pratama Denpasar Barat Made Adi Guna Mertawan.Pada menungkapkan, saat pertama kali diumumkan, aplikasi ini hanya tersedia untuk pengguna Android saja. Tapi saat ini pengguna iPhone sudah bisa menngunduhnya dari Appstore. Tentunya hal ini menguntungkan untuk wajib pajak terutama pada fitur pembuatan kode billing.
“Sekarang wajib pajak sudah pada download M-Pajak, sudah bisa bikin billing sendiri,” ungkap Ade.
Menurut beberapa keterangan wajib pajak dan Account Representative, aplikasi ini sangat memudahkan wajib pajak dalam hal pembuatan billing. Mereka berharap untuk kedepannya akan ditambahkan fitur-fitur lain yang lebih lengkap dan tentunya memudahkan wajib pajak.
- 76 kali dilihat