Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan pemeriksaan tujuan lain terkait pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di lokasi usaha maupun tempat tinggal wajib pajak di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Senin, 30/5).

Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencabutan PKP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan PKP dengan beberapa alasan yaitu salah satunya omzet dalam setahun tidak mencapai Rp4,8 miliar rupiah, meninggal dunia, dan usaha sudah tidak beroperasi.

Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Palu M. Sholakhudin Malik dan Rafida Vera Salsabela bertugas untuk melakukan verifikasi lapangan atau visit untuk memastikan kondisi lapangan wajib pajak yang mengajukan pencabutan PKP. Salah satu wajib pajak yang dikunjungi menyampaikan informasi terkait kondisi perusahaannya yang sudah tidak efektif beroperasi sejak tahun 2021.

Rafida sebagai petugas pemeriksa menjelaskan, salah satu syarat dapat mengajukan pencabutan PKP ialah omzet di bawah Rp4,8 miliar dan usaha sudah tidak beroperasi kembali.

“Dari berbagai syarat untuk pencabutan PKP, omzet yang sudah di bawah Rp4,8 miliar juga termasuk dalam kondisi status PKP dapat dicabut. Maka dari itu saat ini kami dari petugas pemeriksa memastikan bahwa benar adanya perusahaan yang mempunyai alamat sesuai dengan dokumen yang Bapak serahkan ke kantor pajak, sudah tidak beroperasi kembali,” jelas Rafida.

Setelah melakukan kunjungan verifikasi lapangan terhadap lokasi usaha wajib pajak, hasil dari pemeriksaan lapangan akan digunakan untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penerbitan pencabutan PKP. Malik juga menerangkan, setelah itu akan terbit surat keputusan pencabutan PKP yang akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.