
Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kembali melakukan kunjungan lapangan ke Wilayah III, Kabupaten Nunukan (Selasa, 8/6). Kunjungan ini merupakan upaya 'jemput bola' mengingat sulitnya akses dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk datang langsung ke kantor pajak.
"Kali ini kami mengunjungi Kecamatan Tulin Onsoi, Sembakung, dan Lumbis. untuk membantu memudahkan masyarakat dalam mengurus urusan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak," ucap Kadri Silawane, petugas KP2KP Nunukan yang memimpin kunjungan ini.
Kadri Silawane bersama dua pegawai lainnya menyambangi beberapa pengusaha toko kelontong yang ada di Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi. Kurang Lebih ada sepuluh usahawan yang telah didatangi dan diedukasi tentang kewajiban perpajakannya sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengatur tentang pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan ataupun Wajib Pajak Badan yang omzetnya kurang dari 4,8 M dalam satu tahun. Berdasarkan PP 23 ini, tarif yang diberlakukan hanya sebesar 0,5% dari omzet. Wajib Pajak UMKM mempunyai dua kewajiban utama yaitu kewajiban membayar pajak dan kewajiban melaporkan pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya," jelas Kadri sembari membagikan brosur PP 23 kepada wajib pajak.
“Saya ada Nomor Pokok Wajib Pajak Pak, tapi masih bingung sama kewajibannya. Sekarang setelah dijelaskan saya jadi lebih paham,” ucap Muhammad Mahrus, salah satu wajib pajak setelah diberi penjelasan oleh petugas KP2KP Nunukan.
"KP2KP Nunukan berharap mampu meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak khusunya untuk Wajib Pajak UMKM," pungkas Kadri.
- 35 kali dilihat