
PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lamongan mengadakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha kepada para nasabah binaannya (21/11) di Rumah Makan Warung Apung Rahmawati, Lamongan (Kamis, 21/11). Kewajiban pajak untuk UMKM menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam rangkaian kegiatan dalam rangka pengembangan kapasitas usaha UMKM.
Sejumlah 50 UMKM binaan PT. PNM Cabang Lamongan menjadi peserta acara tersebut. Selain materi perpajakan, disampaikan pula materi pembuatan ijin usaha melalui OSS yang disampaikan langsung oleh pihak Dinas Perijinan Kabupaten Lamongan. Pihak praktisi akuntansi UMKM turut diundang untuk memberikan keterampilan pengelolaan keuangan secara sederhana.
Dari KPP Pratama Lamongan, penyampaian materi Pajak untuk UMKM oleh Yudi Santoso dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Materi yang diberikan mulai dari persyaratan pendaftaran NPWP, tarif pajak untuk pelaku UMKM, cara pembayaran, sampai dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. "Saat ini tarif pajak untuk pelaku UMKM sangat rendah, hanya setengah persen dari omset penjualan tiap bulan," ucap Yudi.
Yuniarti salah satu pelau UMKM menanyakan, "Saya sudah lama punya NPWP, tapi kemarin pas mengajukan ijin usaha ditolak katanya NPWP saya tidak valid. Apakah saya harus membuat NPWP lagi?". Disampaikan oleh Yudi, "Dengan sistem OSS saat ini bahwa pengajuan ijin usaha, status NPWP harus valid. NPWP ibu masih tetap dipakai, tetapi ibu harus melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir."
PT. PNM cabang Lamongan menggandeng Dinas Perijinan, KPP Pratama Lamongan, serta praktisi akuntansi UMKM dengan tujuan mitra UMKM dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih besar dan lebih profesional. (AP)
- 132 kali dilihat