Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau meniadakan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka sejak 16 Maret sampai dengan 21 April 2020. “Ini merupakan wujud dukungan terhadap upaya pemerintah dalam hal menghambat penyebaran Virus Corona (Covid-19),” tulis Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo pada jejaring Whatsapp saat dihubungi oleh penulis (Jumat, 20/3).

Meski demikian, KP2KP Putussibau melalui berbagai media penyampaian informasi sebagaimana yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia, dengan memberikan alternatif lain kepada wajib pajak agar tetap dapat mengakses layanan perpajakan berupa layanan secara daring. Wajib pajak yang akan melakukan permohonan NPWP baru agar melalui layanan e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id.

Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan maupun Masa, wajib pajak dapat menyampaikannya secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form dan bagi yang kesulitan dalam akses internet dapat pula menyampaikan dengan mengirim berkas melalui pos tercatat. Selain itu, penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2019 yang semula jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendapatkan relaksasi sampai dengan 30 April 2020. Begitu pula dengan penyampaian SPT Masa PPh Pot/Put masa pajak Februari 2020 mendapatkan relaksasi sampai dengan 30 April 2020.

Lebih lanjut, KP2KP Putussibau juga menyampaikan informasi kepada wajib pajak yang akan melakukan permohonan aktivasi  EFIN dan pembuatan kode billing untuk menyampaikannya melalui email, telepon, dan chat resmi kantor pelayanan pajak yang telah tertera pada media pengumuman KP2KP Putussibau. Selain itu KP2KP Putussibau juga menyampaikan bahwa wajib pajak dapat menyaksikan panduan layanan perpajakan secara daring melalui aplikasi Youtube di saluran DJP.