Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees kembali melakukan edukasi tentang Pengisian SPT Tahunan PPh Badan kepada wajib pajak melalui media Zoom Meeting (Kamis, 30/4).

Kelas Pajak SPT Tahunan PPh Badan ini merupakan rangkaian kegiatan kelas pajak yang dijadwalkan tiga hari berturut-turut sejak Senin, 27 April 2020, dengan tema “Edukasi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan dan Sosialisasi PMK-23/PMK.03/2020.

Setiap harinya, KPP Pratama Bandung Karees menyajikan topik yang berbeda-beda dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP), SPT Tahunan PPh Badan, hingga peraturan PMK-23/PMK.03/2020 yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan siang hari.

SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dipilih menjadi topik pembuka rangkaian kelas pajak secara daring sebagai program untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di tengah merebaknya wabah Corona Virus Disease (Covid-19). 

Kepada 27 wajib pajak yang hadir di Kelas Pajak hari pertama, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Wellfrietd Sitompul menyampaikan, “Hari ini, teman-teman dari KPP Pratama Bandung Karees akan menyampaikan materi terkait SPT Tahunan PPh Badan. Dimohon para wajib pajak untuk menyimak dan aktif bertanya karena hal tersebut akan sangat bermanfaat di kemudian hari agar lebih memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Hadir sebagai narasumber yaitu dua orang Account Representative dari Seksi Pengawasn dan Konsultasi Faishal Syahbana Fandi Saputra dan Rizal Karmana.

Faishal  mengingatkan bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan agar segera melaporkan karena batas pelaporan tinggal empat hari lagi."Jangan sampai nanti terkendala dengan jaringan dan lain sebagainya jika pelaporan menjelang akhir-akhir," tambah Faishal.

Hingga 20 April lalu di KPP Pratama Bandung Karees tercatat wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan baru 1.082, sementara tahun lalu di waktu yang sama terdapat 1.117 wajib pajak yang sudah lapor (turun 3%).

"Kita tidak tahu Covid-19 ini kapan akan berlalu. Saya berharap (dengan adanya kelas pajak-red) wajib pajak tetap dapat teredukasi meski tanpa bertatap muka, mudah-mudahan paham dan segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tepat waktu," pungkas Rizal Karmana, narasumber kedua pada kelas pajak tersebut. (MMR)