Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan menugaskan Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu dan Fungsional Penyuluh Pajak untuk menjadi narasumber pada bimbingan teknis aktivasi akun Wajib Pajak Orang Pribadi dan tata cara input bukti potong bulanan pegawai tetap Pushidrosal pada aplikasi Coretax DJP.

Ini adalah tindak lanjut undangan Kepala Akun Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) Letkol Laut (S) Arif Prasetyo, M.Tr.Opsla (Kamis, 12/6). Kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, dihadiri 40 Operator Akun dari berbagai satuan kerja di lingkungan Pushidrosal.

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Operator Akun pada Pushidrosal dalam pengaktifan akun orang pribadi dan penginputan bukti potong bulanan pegawai tetap Pushidrosal pada aplikasi Coretax DJP.

Acara dibuka Kepala Akun Pushidrosal, Letkol Laut (S) Arif Prasetyo, M.Tr.Opsla, yang menyampaikan pentingnya penguasaan aplikasi Coretax DJP yang merupakan aplikasi yang baru sebagai sarana kepatuhan perpajakan serta efisiensi pelaporan pajak pegawai tetap. Arif juga menyampaikan agar seluruh peserta menyimak dan bertanya apabila terdapat kendala dalam pengaplikasian Coretax DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Pademangan, Olivia Resti Yanti, memberikan kata sambutan, dengan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Pushidrosal dan KPP Pratama Jakarta Pademangan.

“Melalui bimbingan teknis ini, kami mengharapkan diskusi interaktif dengan peserta agar materi dapat dipahami secara menyeluruh dan dapat langsung diterapkan di lapangan,” ujar Olivia.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi bimbingan teknis yang disampaikan Fungsional Penyuluh Pajak Eka Maryanti. Sesi pelatihan mencakup pengenalan aplikasi Coretax DJP, tahapan aktivasi akun Wajib Pajak Orang Pribadi, serta simulasi langsung proses input dan pelaporan bukti potong bulanan pegawai tetap. Selama kegiatan berlangsung, peserta mengajukan pertanyaan dan terlibat dalam diskusi interaktif.

"Setelah penginputan bukti potong, apakah kami  dan rekan-rekan masih perlu melakukan pelaporan tahunan?," tanya salah seorang peserta. Pemateri memberikan jawaban kepada peserta bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan merupakan tanggungjawab dari setiap wajib pajak,

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai prosedur perpajakan yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai operator akun di lingkungan Pushidrosal.

Bimbingan teknis ini juga menjadi bentuk sinergi antara instansi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan dan pelayanan perpajakan di lingkungan institusi pemerintah.

Pewarta: Shevia Dwi Novitri
Kontributor Foto: Shevia Dwi Novitri
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.