
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan dari wajib pajak yang menerima surel terkait imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Senin, 20/6). Wajib pajak tersebut datang untuk melakukan konfirmasi terkait maksud dan tujuan dari surel yang ia terima sekaligus berkonsultasi terkait PPS kepada petugas KP2KP Pinrang.
Petugas KP2KP Pinrang menjelaskan bahwa sebagai salah satu dari strategi sosialisasi PPS yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare sebagai unit di atas KP2KP Pinrang mengirimkan imbauan kepada wajib pajak melalui surel.
Menurut keterangan wajib pajak Riswan, surel yang ia terima berisikan tentang perbandingan harta yang dilaporkan di SPT Tahunan dengan data harta yang dimiliki oleh DJP.
Menurut pengakuannya, Riswan adalah wajib pajak dengan pekerjaan terdaftar sebagai pegawai swasta. Sesuai dengan keterangan tersebut, maka kewajiban perpajakan yang dilakukan secara mandiri adalah melapor SPT Tahunan sedangkan pembayaran sudah dilakukan pemotongan oleh pihak pemberi kerja.
“Surel yang Bapak terima adalah imbauan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela karena ada indikasi harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan,” ucap petugas KP2KP Pinrang Icha.
Setelah menerima penjelasan dari petugas, Riswan menyampaikan bahwa ia tidak memiliki penghasilan lain yang ia peroleh selain dari gaji sebagai karyawan swasta. Selanjutnya, Icha menyarankan untuk dilakukan pembetulan SPT Tahunan dan menjelaskan kembali manfaat apabila mengikuti PPS dan risikonya apabila memutuskan untuk tidak mengikuti program ini.
- 9 kali dilihat