
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan Riandy Lionardo (RL) selaku Direktur CV Polar Multi Guna (CV PMG) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak (Rabu, 15/1). RL divonis dengan hukuman dua tahun penjara dan denda dua kali dari jumlah faktur pajak yg diterbitkan, atau senilai enam miliar rupiah.
Majelis hakim juga memerintahkan untuk dilakukan penyitaan aset milik terpidana. Dalam hal aset terpidana tidak mencukupi untuk melunasi denda sebesar enam miliar rupiah, maka kepada terpidana ditambahkan hukuman kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Putusan majelis hakim ini berarti lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu pidana penjara 3 (tiga) tahun serta denda 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Swartoko, Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Kalimantan Barat mengatakan bahwa RL yang merupakan wajib pajak KPP Pratama Pontianak Timur ini telah menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan melanggar Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
“Tindakan tersangka tersebut diperkirakan telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.006.307.200,00 dan selama menjalani persidangan, RL dititipkan di Rutan Pontianak sebagai tahanan titipan Kejaksaan,” kata Swartoko.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kepala Bidang P2humas Kanwi DJP Kalimantan Barat menyampaikan, “Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan tindakan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan sebagai bagian dari penegakan supremasi hukum di Indonesia. Namun demikian upaya penegakan hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak adalah upaya terakhir dari tugas utamanya dalam mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak."
"Direktorat Jenderal Pajak sesungguhnya lebih menekankan upaya perluasan basis pajak, peningkatan tax ratio, dan mendukung pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dari sisi kebijakan perpajakan yang ramah terhadap pengusaha,” pungkas Swartoko.
- 356 kali dilihat