
Kepala Kanwil DJP D.I. Yogyakarta Yoyok Satiotomo menyampaikan siaran pers kepada awak media tentang kinerja penerimaan pajak dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 di D.I. Yogyakarta (Selasa, 9/2).
Yoyok menjelaskan bahwa Kanwil DJP D.I. Yogyakarta berhasil merealisasikan penerimaan pajak tahun 2020 sekitar 4,7 triliun rupiah dari yang ditargetkan sebesar 4,9 triliun rupiah atau sebesar 94,98%.
"Pada awal tahun 2020, Kanwil DJP D.I. Yogyakarta masih mengalami growth positif, tetapi secara konsisten menunjukkan kontraksi yang semakin dalam mulai bulan Maret 2020 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi regional sehingga pada akhir tahun 2020 pertumbuhan penerimaan pajak terkontraksi menjadi minus 9,77%," katanya pada awak media di Kanwil DJPb D.I. Yogyakarta, Sleman.
Ia melanjutkan, "Sektor dominan di Kanwil DJP DIY memiliki kontribusi sebesar 70% dari penerimaan pajak. Secara umum semua sektor mengalami pertumbuhan negatif, kecuali untuk industri pengolahan. Kontraksi pada beberapa sektor utama mulai mereda pada triwulan IV 2020 ketika aktivitas ekonomi sudah mengalami tren kenaikan."
Yoyok juga menuturkan bila Kanwil DJP D.I. Yogyakarta mendapat target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar 5,5 triliun atau naik 805 miliar atau 16,98% dari realisasi 2020. Sedangkan target penerimaan pajak secara nasional naik 14,82%.
Pada tahun 2021 ini, Yoyok Satiotomo memprediksi bahwa D.I. Yogyakarta sebagai kota pariwisata dan pendidikan masih sangat terdampak pandemi. Menurutnya, tahun 2021 akan segera recovery dengan proyeksi pertumbuhan yakni 3,9 – 4,3 persen.
Untuk Insentif perpajakan, ribuan pelaku usaha di D.I. Yogyakarta sudah memanfaatkan. Dari 9.057 permohonan yang masuk, sebanyak 8.790 permohonan diterima dan total insentif yang diberikan mencapai lebih dari 187 miliar rupiah.
Untuk kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan, Yoyok menyampaikan bahwa Kanwil DJP D.I. Yogyakarta mencapai target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.
"Tahun 2020 Kanwil DJP D.I. Yogyakarta telah menerima laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan sebanyak 288.029 SPT atau mencapai 101,01% dari yang ditargetkan sebanyak 285.162 wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan," terangnya.
Pada kesempatakan yang sama, Yoyok menghimbau kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan sudah dapat disampaikan baik secara daring melalui pajak.go.id maupun dikirim melalui jasa pengiriman yang tercatat serta datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
- 144 kali dilihat