Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan gelar wicara perpajakan di RRI Pro 1 FM Tolitoli (Jumat, 18/11). Gelar wicara tersebut dibawakan pada Program Dialog Interaktif dengan tema “NIK = NPWP, Bayar Pajak Dari Lahir?” di Studio RRI Pro 1 FM Tolitoli, Sulawesi Tengah. Narasumber gelar wicara tersebut adalah tim penyuluh yang terdiri dari Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir Susilo Purwanto Hariwiyono dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil Mohammad Syarief Nur Maulana.
Pada kesempatan tersebut, narasumber dari KPP Pratama Tolitoli menjelaskan mengenai aturan baru mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku 14 Juli 2022. Tujuan diterbitkannya aturan ini yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Wajib pajak harus memastikan apakah NIK sudah valid atau belum dengan cara pemadanan data ke Dukcapil, atau bisa melakukan akurasi data mandiri melalui laman DJP online (www.pajak.go.id), kontak 1 500 200, atau datang langsung ke loket KPP terdaftar.
Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Kontributor Foto: Mohammad Syarief Nur Maulana |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 17 kali dilihat