Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees kembali menyapa para Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kelas pajak pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring di Bandung (Kamis, 25/2).

Acara hari ini merupakan rangkaian kelas pajak dengan tema asistensi dan panduan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi formulir 1770, 1770S, dan 1770SS yang dimulai sejak Rabu, 24 Februari 2021.

Seperti diketahui, UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia, bahkan hampir menyumbang lebih dari 60% PDB Indonesia disamping juga menyediakan jutaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Berdasarkan hal tersebut KPP Pratama Bandung Karees merasa perlu untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi menggunakan formulir1770 secara baik dan benar.

Sebanyak 12 wajib pajak berstatus usahawan hadir dalam kelas pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting tersebut. Kelas pajak secara daring kali ini menghadirkan Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Hendra Gustera dan Irwan Daud sebagai narasumber.

Hendra menjelaskan bahwa sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi secara daring, wajib pajak usahawan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di laman djponline.pajak.go.id. “Untuk memiliki akun di DJP Online, wajib pajak harus memiliki EFIN yang diminta melalui permohonan ke KPP, lalu melakukan registrasi di laman DJP Online,” jelasnya.

Hendra menyarankan pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi bagi pelaku UMKM untuk menggunakan layanan e-form. E-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk berkas dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara luring menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Setelah SPT tahunan dibuat secara luring, wajib pajak bisa langsung mengunggah SPT-nya secara daring.

“Secara sederhana, penggunaan e-form ini persis sama ketika mengisi SPT Tahunan secara manual, baik mengisi harta, utang, atau pun daftar anggota keluarga. Akan tetapi, dengan bentuk yang elektronik dan offline wajib pajak dapat dengan mudah mengisi, mengedit kesalahan pengisian, maupun mengunggah SPT Tahunannya nanti,” pungkas Irwan.