Dalam rangka menyambut terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees menggelar kelas pajak secara daring dari Karees (Rabu, 10/2).
Kelas pajak yang mengusung tema “Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019” yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom meeting ini diikuti oleh 38 Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.
“Selain dunia usaha harus terus bergerak, wajib pajak adalah mitra pemerintah, sehingga terbitlah PMK Nomor 9 ini sebagai wujud perhatian pemerintah bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Wellfrietd Sitompul Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dalam pembukaan acara kelas pajak.
Dua narasumber dihadirkan pada kelas pajak pada Rabu pagi tersebut. Pada sesi pertama materi diisi oleh Account Representative Leo Fatra Nugraha yang menjelaskan mengenai latar belakang PMK Nomor 9 ini terbit hingga fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu, PPh Final UMKM DTP, sampai dengan PPh Final Jasa Konstruksi DTP.
Di sesi kedua, Account Representative Dwi Wahyuningsih menjelaskan secara rinci bagaimana wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas Pembebasan dari Pemungutan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, hingga Pengembalian Pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.
“Semoga kelas pajak ini bermanfaat bagi rekan-rekan wajib pajak, mohon maaf bila kami ada kekurangan dalam kelas pajak kali ini," pungkas Leo pada penutupan kelas pajak secara secara daring tersebut.(MMR)
- 198 kali dilihat